SINGAPURA – Mediaindonesia.asia ) Kepolisian Indonesia berhasil membongkar
sindikat penjualan bayi ke Singapura yang telah beroperasi sejak 2023. Dalam
penggerebekan terbaru, enam bayi berhasil diselamatkan, lima di antaranya
diketahui sudah siap dikirim ke pembeli di Singapura, seperti yang dikutip dari
CNA pada Selasa (15/7/2025). Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah
Jawa Barat (Polda Jabar), Surawan, mengatakan bahwa sindikat perdagangan anak
ini tercatat telah melakukan 24 transaksi penjualan bayi, dengan 15 bayi
diketahui sudah dibawa ke Singapura.
“Menurut keterangan para tersangka, bayi-bayi
tersebut akan diadopsi di Singapura, tetapi kami masih menyelidiki hal ini
lebih lanjut,” ujar Surawan.
Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka
dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda,
mulai dari perekrut awal, pengasuh bayi, hingga kurir yang mengantar bayi ke
tujuan, termasuk ke Singapura. “Kami tidak hanya menahan tersangka, tetapi juga
menyita beberapa bukti, seperti kartu identitas palsu, paspor, dan dokumen lain
yang mengidentifikasi korban,” ungkap Hendra. Saat ini, keenam bayi yang
diselamatkan sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Bandung
untuk mendapat perawatan medis. Setelahnya, mereka akan ditempatkan di panti
asuhan Dinas Sosial Jawa Barat.
Modus sindikat penjualan bayi Kasus penjualan bayi
ke Singapura awalnya terbongkar dari adanya laporan salah satu orangtua yang
melaporkan kehilangan anak akibat diculik. Dari penyelidikan, polisi menemukan
bahwa sebagian bayi didapatkan dari orangtua yang menyerahkan secara sukarela,
sedangkan sebagian lainnya diduga diculik. “Melalui para tersangka, kami
berhasil menyelamatkan lima bayi di Pontianak yang akan dikirim ke Singapura
dan satu bayi lain di Tangerang,” ujar Surawan.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa setiap bayi
dijual dengan harga sekitar Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per anak. Polisi saat
ini juga sedang berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak bayi-bayi lain yang
sudah berada di Singapura. Kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura ini bukan
yang pertama terungkap.
Pada 2016, kasus serupa juga terjadi di Batam,
ketika pihak berwenang menangkap tiga tersangka yang berencana menjual bayi
laki-laki berusia tiga bulan ke Singapura dengan harga sekitar 8.000 dollar AS
(Rp 130 juta).
Proses adopsi anak di Singapura Mengacu pada
aturan Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF), pasangan yang ingin
mengadopsi harus berstatus penduduk tetap atau setidaknya salah satu dari
mereka merupakan warga negara Singapura. Mereka yang ingin mengadopsi anak
sebagai pemohon tunggal harus menjadi warga negara Singapura. Jika hendak
mengadopsi anak asing di Singapura, pemohon akan memerlukan izin tanggungan
untuk membawa anak tersebut ke Singapura, menurut situs web Singapore Family
Lawyers, firma hukum yang berkantor pusat di Singapura. Kartu izin tanggungan
memungkinkan anak untuk tetap tinggal di Singapura hingga proses adopsi selesai.
Untuk mendapatkan kartu izin ini, pemohon harus
menyerahkan dokumen identitas anak dan persetujuan yang disahkan oleh notaris
dari orang tua kandung atau wali sah anak.
Persetujuan yang disahkan oleh notaris berarti
orangtua kandung atau wali sah, pada saat dikeluarkannya perintah adopsi, telah
menyerahkan semua tugas, hak, dan kewajiban mereka terhadap anak tersebut.
Dalam beberapa kasus, orangtua angkat mungkin juga harus pergi ke negara asal
anak untuk memenuhi persyaratan negara tersebut sebelum Kementerian Sosial dan
Pembangunan Keluarga (MSF) Singapura menerbitkan izin tanggungan. Setelah izin
diberikan, pemohon dapat melanjutkan untuk mengajukan adopsi melalui Pengadilan
Keluarga. Laporan Studi Rumah juga diperlukan bagi siapa pun yang ingin
mengadopsi anak asing atau anak yang berada dalam asuhan MSF.
Laporan ini akan memverifikasi apakah pemohon
merupakan orang tua yang tepat untuk mengadopsi dan membesarkan anak. Setiap
laporan berlaku untuk satu kali adopsi dan berlaku selama dua tahun. Red**