Notification

×

Iklan

Iklan

Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Terbongkar, 6 Bayi Indonesia Diselamatkan

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:32:00 PM WIB | Last Updated 2025-07-16T04:32:05Z

 

SINGAPURA – Mediaindonesia.asia )  Kepolisian Indonesia berhasil membongkar sindikat penjualan bayi ke Singapura yang telah beroperasi sejak 2023. Dalam penggerebekan terbaru, enam bayi berhasil diselamatkan, lima di antaranya diketahui sudah siap dikirim ke pembeli di Singapura, seperti yang dikutip dari CNA pada Selasa (15/7/2025). Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Surawan, mengatakan bahwa sindikat perdagangan anak ini tercatat telah melakukan 24 transaksi penjualan bayi, dengan 15 bayi diketahui sudah dibawa ke Singapura.

“Menurut keterangan para tersangka, bayi-bayi tersebut akan diadopsi di Singapura, tetapi kami masih menyelidiki hal ini lebih lanjut,” ujar Surawan.

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut awal, pengasuh bayi, hingga kurir yang mengantar bayi ke tujuan, termasuk ke Singapura. “Kami tidak hanya menahan tersangka, tetapi juga menyita beberapa bukti, seperti kartu identitas palsu, paspor, dan dokumen lain yang mengidentifikasi korban,” ungkap Hendra. Saat ini, keenam bayi yang diselamatkan sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Bandung untuk mendapat perawatan medis. Setelahnya, mereka akan ditempatkan di panti asuhan Dinas Sosial Jawa Barat.

Modus sindikat penjualan bayi Kasus penjualan bayi ke Singapura awalnya terbongkar dari adanya laporan salah satu orangtua yang melaporkan kehilangan anak akibat diculik. Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebagian bayi didapatkan dari orangtua yang menyerahkan secara sukarela, sedangkan sebagian lainnya diduga diculik. “Melalui para tersangka, kami berhasil menyelamatkan lima bayi di Pontianak yang akan dikirim ke Singapura dan satu bayi lain di Tangerang,” ujar Surawan.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa setiap bayi dijual dengan harga sekitar Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per anak. Polisi saat ini juga sedang berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak bayi-bayi lain yang sudah berada di Singapura. Kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura ini bukan yang pertama terungkap.

Pada 2016, kasus serupa juga terjadi di Batam, ketika pihak berwenang menangkap tiga tersangka yang berencana menjual bayi laki-laki berusia tiga bulan ke Singapura dengan harga sekitar 8.000 dollar AS (Rp 130 juta).

Proses adopsi anak di Singapura Mengacu pada aturan Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF), pasangan yang ingin mengadopsi harus berstatus penduduk tetap atau setidaknya salah satu dari mereka merupakan warga negara Singapura. Mereka yang ingin mengadopsi anak sebagai pemohon tunggal harus menjadi warga negara Singapura. Jika hendak mengadopsi anak asing di Singapura, pemohon akan memerlukan izin tanggungan untuk membawa anak tersebut ke Singapura, menurut situs web Singapore Family Lawyers, firma hukum yang berkantor pusat di Singapura. Kartu izin tanggungan memungkinkan anak untuk tetap tinggal di Singapura hingga proses adopsi selesai.

Untuk mendapatkan kartu izin ini, pemohon harus menyerahkan dokumen identitas anak dan persetujuan yang disahkan oleh notaris dari orang tua kandung atau wali sah anak.

Persetujuan yang disahkan oleh notaris berarti orangtua kandung atau wali sah, pada saat dikeluarkannya perintah adopsi, telah menyerahkan semua tugas, hak, dan kewajiban mereka terhadap anak tersebut. Dalam beberapa kasus, orangtua angkat mungkin juga harus pergi ke negara asal anak untuk memenuhi persyaratan negara tersebut sebelum Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) Singapura menerbitkan izin tanggungan. Setelah izin diberikan, pemohon dapat melanjutkan untuk mengajukan adopsi melalui Pengadilan Keluarga. Laporan Studi Rumah juga diperlukan bagi siapa pun yang ingin mengadopsi anak asing atau anak yang berada dalam asuhan MSF.

Laporan ini akan memverifikasi apakah pemohon merupakan orang tua yang tepat untuk mengadopsi dan membesarkan anak. Setiap laporan berlaku untuk satu kali adopsi dan berlaku selama dua tahun. Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update