Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi I DPRD Boyolali pertanyakan polemik Dirut Perumda Air Minum Tirta Ampera, Masih berstatus DPO

Jumat, 29 Agustus 2025 | 12:00:00 PM WIB | Last Updated 2025-08-29T04:00:00Z

 

Boyolali,MEDIAINDONESIA.asia - Dilantiknya Iwan Marwanto sebagai Direktur utama Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali pada Selasa 19 Agustus lalu, masih menuai polemik. Hal dikarenakan, Iwan adalah saksi kunci yang menjadi buronan Kejari Wonogiri.

Penetapan Iwan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Wonogiri itu pun pernah ditulis media mainstream di Solo. 

Jejak digital pemberitaan mengenai kasus itu juga bisa ditemui di mesin pencarian. Dia diduga tersangkut kasus pengadaan gamelan senilai Rp 2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan Wonogiri pada 2014.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I, Nuraziz Putra Aditama angkat bicara polemik pengangkatan Direktur utama BUMD Boyolali. Menurutnya, DPO adalah daftar pencarian orang yang masih buron, sehingga statusnya tidak dihapuskan hanya karena kasusnya sudah inkrah.

” Kami dari komisi I, selaku mitra BUMD, tentunya jikalau memang yang bersangkutan itu sudah tidak menjadi DPO itu wajib syaratnya ada formal tertulis dari kejaksaan yang menangani kasus itu,” kata Aziz, Kamis (28/ 8/2025)

Kejari Wonogiri memang sudah membuat statement mengenai status Iwan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Wonogiri. Namun, statement itu tidak cukup untuk menggugurkan status DPO dalam hal administrasi pemerintahan.

” Itu wajib syarat formal.. tidak bisa (secara) lisan,” ujarnnya.

Aziz pun meminta Bupati Boyolali mencopot Iwan tidak bisa menunjukkan bukti formal bebas dari DPO itu.

” Bupati ya harus segera mencopot. Walaupun penunjukan Iwan itu dari hasil Pansel (Panitia Seleksi),” katanya.

Sementara itu, Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan panitia seleksi sudah bekerja secara professional.

Secara administrasi, Iwan yang kini menjabat sebagai Direktur Utama sudah melampirkan syarat formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah SKCK yang diterbitkan kepolisian.

” Proses administrasi yang dipersyaratkan antara lain SKCK. Tidak sampai syarat administrasi bebas dari DPO. Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update