Kampar, MEDIAINDONESIA.asia - Masyarakat Desa Balung menduga pemerintah Desa Tidak benar -benar serius dalam menyikapi persoalan yang ada di Desa Balung kecamatan XIII koto kampar kabupaten kampar provinsi Riau ,salah satunya seperti menyelesaikan laporan pertanggung jawaban BUMDES ( MDPT) yang dilakukan Rabu,23/07/2025 Lalu tidak selesai sampai sekarang,Minggu,3 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan pertanggung jawaban yang dibacakan Oleh Dirut BUMDes Doni Fasla,S.Pd pada hari Rabu, 23/07/2025 lalu di Ruang kantor Desa. Balung Yang dihadiri oleh Dari Kepala Desa Balung Muhammad Ujud,Ketua BPD Siirman S.Pd.M.Pd,Kasi PMD Peswito S.E,pendamping Desa Dasril dan masyarakat undangan,Dalam hasil kerapatan itu, laporan Pertanggung Jawaban BUMDes bisa disahkan setelah ada Laporan secara tertulis.
Sementara itu semenjak kerapatan itu selesai hingga berita ini diterbitkan pemerintah Desa Balung tak kunjung mengadakan Rapat susulan tentang hal ini,karena tidak ada informasi yang jelas. Tim wartawan mencoba konfirmasi dan meminta data kepada Dirut BUMDES, mengatakan tidak mau Memberikan data Laporan kepihak lain sebelum diterima pihak desa.
Disini telah terjadi pencitraan undang undang keterbukaan informasi Nomor 14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan transparansi.
Diwaktu yang berbeda Tim wartawan mengkonfirmasi kepada Ketua BPD Siirman kenapa rapat susulan tidak jadi dilaksankan,BPD beralasan karena Pihak kecamatan Tidak bisa hadir, harus di undur, namun setelah kita konfirmasi ke pihak Kecamatan Kasi PMD Peswito mengatakan tidak mendapatkan undangan kecuali kepala Desa Balung Yang menelpon, rapat kita undur karena belum sempat konfirmasi sama BPD ( Lupa ) ungkapnya.