Lampung, MEDIAINDONESIA.asia - Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, Polda Lampung laksanakan Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pra Peradilan. Kamis(7/8/25)
Kegiatan yang berlangsung di GSG Presisi Polda Lampung ini menghadirkan Penyuluh Hukum Utama Divkum Polri Brigjen Pol Yohanes Hernowo sebagai narasumber.
KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif 2 Januari 2026 merupakan pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Undang-undang ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga negara, serta masyarakat sipil.
Selain KUHP baru, materi penyuluhan juga membahas tentang Pra Peradilan, yaitu mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2018, ruang lingkup pra peradilan meliputi:
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan
2. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi
3. Sah atau tidaknya penyitaan dan penetapan tersangka
Dalam sambutannya, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, “Penyuluhan hukum ini merupakan langkah strategis Polda Lampung dalam menyiapkan SDM yang unggul dan berintegritas di bidang penegakan hukum,”