Lampung Tengah, MEDIAINDONESIA.asia - Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga dari tiga Kampung, yakni Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, di atas lahan milik PT BSA, pihak Kepolisian menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kabag Ops, AKP Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa pihak Kepolisian bertugas untuk melindungi dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami hadir di sini untuk menjaga stabilitas keamanan, memastikan situasi tetap kondusif, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami tidak ingin masyarakat terprovokasi dan bertindak di luar hukum,” kata Kabag Ops, Selasa (19/8/25).
Lebih lanjut, Kabag Ops menjelaskan bahwa apel siaga dan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) merupakan langkah preventif agar situasi di wilayah Kecamatan Anak Tuha tetap aman dan damai.
Menanggapi sengketa yang terjadi, Kabag Ops Polres Lampung Tengah menyampaikan bahwa PT BSA memiliki dasar hukum yang sah dalam mengelola lahan yang kini menjadi lokasi aksi unjuk rasa.
PT BSA diketahui mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor U.28/LT tertanggal 28 September 1993, yang kemudian diperpanjang melalui keputusan BPN dengan Nomor 63/HGU/BPN/2004.
Legalitas PT BSA juga telah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih melalui putusan Nomor W9.U7/515/HK.02/3/2023 tertanggal 29 Maret 2023, yang menyatakan PT BSA sebagai pemegang hak kelola lahan berdasarkan HGU Nomor 28 Tahun 1985 dan 59 Tahun 2005.
Saat ini, pihak Kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan dalam penanganan kasus yang dilaporkan oleh pihak perusahaan PT BSA melalui laporan resmi ke Polres Lampung Tengah.