Kubu Raya, MEDIAINDONESIA.asia - Provinsi Kalimantan Barat-Masyarakat pengguna jalan Trans Kalimantan di Kabupaten Kubu Raya, khususnya ruas Parit Masigi hingga Tanjung Hulu, Kecamatan Sungai Ambawang, mendesak pemerintah segera menangani kerusakan jalan yang kian memprihatinkan
Titik-titik jalan rusak di kawasan tersebut sering memicu kemacetan panjang dan rawan kecelakaan hingga menghambat aktivitas sehari-hari warga.
Seorang pria parubaya,berinisial UA mengadukan kemacetan kerap terjadi setiap hari dan berdampak langsung pada kelancaran mobilitas masyarakat.kepada Awak media
dan banyak anak-anak sekolah yang terlambat tiba di sekolah karena kondisi jalan berlubang dan kendaraan harus melaju,
potensi kecelakaan meningkat akibat banyaknya pengendara yang berusaha menghindari lubang di jalan.ungkapnya.
Dan AU menegaskan;
Kewajiban Mematuhi:
Semua peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan diundangkan, termasuk yang dibuat untuk melaksanakan undang-undang, wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara dan badan hukum yang berada dalam wilayah hukum Indonesia.
Rujukan:
a.Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
b.Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.