![]() |
Foto Dok La Musa.23/9/2025 |
Hal itu disampaikan
Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE, saat menyampaikan sambutan rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2025. Berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Buru, Selasa, 23/9/2025
Bupati menuturkan, perubahan ini disusun secara cermat dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan keuangan daerah, sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran serta mematuhi ketentuan dan rekomendasi dari BPK dan KPK
Ia menjelaskan, salah satu penyesuaian signifikan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SILPA ) tahun anggaran 2024 yang disesuaikan berdasarkan hasil audit BPK.
Selain itu, lanjut Bupati, penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga berdampak lansung terhadap revisi anggaran daerah.
" Dalam rancangan perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1 triliun, turun sekitar 57,2 miliar atau 5,38 persen dari target sebelumnya, yakni Rp 1,06 triliun " ungkapnya
Bupati tambahkan, belanja daerah juga dipangkas hingga tersisa menjadi Rp 1,01 triliun, dari jumlah sebesar ini mengalami penurunan sebesar Rp 60,9 Miliar bila dibandingkan dengan APBD induk
Bupati juga menjelaskan, penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) serta perubahan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA - PPAS ) tahun 2025
Pada bagian lain, Bupati Buru Ikram Umasugi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas rancangan anggaran tersebut secara tepat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Buru.
Laporan : La Musa**
Editor : M. Pramono