![]() |
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi. Dok Ode-Pimred.10/9/2025 |
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyampaikan bahwa hasil evaluasi Dinkes menegaskan pemulangan pasien sudah sesuai dengan prosedur medis.
“Pemulangan dilakukan karena kondisi pasien dinyatakan stabil. Berdasarkan rekam medis, saturasi oksigen tercatat 97 persen, yang artinya dalam batas normal,” jelas Ahmadi didepan ruang rapat aula DPRD.
Ia menambahkan, tidak ada kelalaian dari pihak RS EMC Pekayon. Langkah yang ditempuh rumah sakit juga dinilai sesuai regulasi dan SOP Kedokteran.
Dari kronologis RS EMC, pihak keluarga meminta pemindahan pasien ke rumah sakit lain, dan RS EMC telah memfasilitasi ke beberapa RS, seperti RS Primaya Barat, RS Budi Asih, dan RS Islam Pondok Kopi. Namun, seluruhnya menyatakan ruang perawatan penuh. Sementara rumah sakit lainnya, termasuk RS Hermina Bekasi, RS Hermina Grand Wisata, RSUD Bekasi, hingga RSPAD, tidak merespons.
Selama menunggu kepastian dari RS lain, pasien tetap mendapat terapi di RS EMC dan dipersiapkan layanan homecare. Dan kedepan, RS EMC juga berkomitmen menyediakan ambulans sendiri untuk pasien homecare agar lebih terfasilitasi.
Ahmadi menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien BPJS maupun pasien umum. Bahkan, Dinkes turut mendampingi keluarga saat pasien dirawat di RS Ananda Tambun Selatan, termasuk menyiapkan opsi lanjutan ke RS Mitra Keluarga Bekasi Timur jika diperlukan.
Sebagai antisipasi, Komisi IV DPRD berencana mengundang Asosiasi Rumah Sakit Swasta Kota Bekasi yang menaungi 44 rumah sakit untuk menyamakan standar pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak menimbulkan polemik.