Poso, MEDIAINDONESIA.asia - Polres Poso melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Herfian, S.H., M.H., bersama Kasi Humas Polres Poso AKP Basirun Lalel, S.Sos., serta dihadiri rekan-rekan media dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Poso.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Herfian menjelaskan bahwa pada Kamis, 18 September 2025, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (28) di kediamannya di Wilayah Kecamatan Poso Pesisir. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 73 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek api gas, serta satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23 warna biru,” ungkap IPTU Herfian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat barang bukti menunjukkan penguasaan sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Kasat Narkoba Polres Poso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Poso.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tanpa pandang bulu, karena narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso AKP Basirun Lalel, S.Sos., menyampaikan himbauan keras kepada masyarakat serta para pengguna dan pengedar narkotika.