Luwu, MEDIAINDONESIA.asia - Bupati Luwu, H. Patahudding, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2346 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan disiplin, etika pergaulan, serta mengurangi potensi kenakalan remaja di kalangan pelajar.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh siswa tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA atau sederajat dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WITA hingga 04.00 WITA, kecuali untuk kegiatan darurat atau resmi yang didampingi orang tua maupun lembaga pendidikan.
Patahudding menegaskan bahwa aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami berharap aturan ini dapat menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang siswa serta mendukung peran keluarga dan masyarakat dalam pengawasan terhadap anak,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Adapun beberapa poin penting dari surat edaran ini, antara lain:
• Kepala sekolah diminta mensosialisasikan aturan kepada seluruh siswa dan orang tua.
• Aparat desa, lurah, RT/RW, Satpol PP, serta pihak kepolisian diminta ikut mengawasi penerapan pembatasan jam malam dengan cara persuasif dan humanis.
• Bagi siswa yang melanggar, akan diberikan pembinaan oleh aparat terkait bekerja sama dengan sekolah dan orang tua. Tindakan represif hanya akan dilakukan jika pelanggaran berulang dan meresahkan masyarakat.


