Sumatera Utara, MEDIAINDONESIA.asia - Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Arifin, S.H., menyampaikan serta menyarankan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan memakai jasa calo, karena Satlantas Polres Binjai’ tidak menjamin Akreditasi sistem pencaloan tersebut, Selasa 14/10/2025.
Dirinya mengatakan Himbauan pemberitahuan telah kami buat, agar masyarakat tidak memakai atau mengunakan jasa Calo dalam pembuatan SIM.
Apabila masyarakat mengunakan jasa calo "kami Pihak Satlantas Polres Binjai Tidak Bertanggung Jawab" tutur Kasat Lantas.
“Kami melarang calo dari dulu, Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik".
Kasat lantas, juga menegaskan pembuatan dan permohonan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam pelaksanaan nya pemohon harus mengikuti dan melengkapi persyaratan, pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai peraturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Binjai ‘menjelaskan untuk pembiayaan telah dituangkan dalam peraturan Pembiayaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai yang berlaku.
Biaya Bikin SIM 2024
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)


