Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Kasus Program PTSL di Boyolali Masuk Tahap II, Mantan Kades Wonoharjo Jadi Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 | 1:01:00 PM WIB | Last Updated 2025-10-23T05:01:44Z

 

Jawa Tengah, MEDIAINDONESIA.asia - Kasus perkara pungutan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, memasuk tahap II.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengungkapkan, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boyolali telah melaksanakan penyerahan tersangka berikut barang buktinya (tahap II) atas nama tersangka G pada hari Jumat, (17/10/2025).

Diketahui, Tersangka G (47) pernah menjabat sebagai kepala Desa Wonoharjo, periode 2013-2019.

"Dalam perkara ini, diduga melakukan tindak pidana praktik pungutan biaya yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada tahun 2018," jelas Yogi melalui keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

Saat itu, G selaku Kepala Desa Wonoharjo mengajukan program PTSL yang semula ditujukan untuk tanah kas desa.

Namun, ada beberapa warga kemudian ikut mengajukan tanah yang saat itu masih berstatus OO (tanah yang ditempati secara turun-temurun) melalui sekretaris desa, bernama Tardi.

Setelah terkumpul 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa, G bersama perangkat desa mengajukan berkas pendaftaran ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Boyolali

BPN lalu melakukan pengukuran, menerbitkan sertifikat, dan membagikannya kepada warga di balai desa Wonoharjo.

Setelah pembagian sertifikat, warga sepakat memberikan imbalan sebesar Rp 2,5 juta per sertifikat, hingga terkumpul Rp 112,5 juta.

Pengumpulan uang tersebut dikoordinasikan oleh Narto, lalu diserahkan kepada Tardi, dan pada akhirnya diberikan kepada G sebesar Rp 80.000.000.

Dalih pengumpulan dana tersebut digunakan untuk mengganti biaya operasional awal, seperti pembelian patok, materai, dan konsumsi bagi petugas pengukur.

“Bahwa setelah dilakukan tahap II, dijadwalkan minggu depan akan dilakukan pelimpahan perkara ke PN TIPIKOR Semarang guna proses penanganan perkara selanjutnya,” jelas Yogi.

Penyidik Kejari Boyolali mendakwa G melanggar Primair Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau Subsidiair Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Laporan : Wati
Editor : Riska

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update