Jawa Tengah, MEDIAINDONESIA.asia - Kasus perkara pungutan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, memasuk tahap II.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengungkapkan, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boyolali telah melaksanakan penyerahan tersangka berikut barang buktinya (tahap II) atas nama tersangka G pada hari Jumat, (17/10/2025).
Diketahui, Tersangka G (47) pernah menjabat sebagai kepala Desa Wonoharjo, periode 2013-2019.
"Dalam perkara ini, diduga melakukan tindak pidana praktik pungutan biaya yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada tahun 2018," jelas Yogi melalui keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Saat itu, G selaku Kepala Desa Wonoharjo mengajukan program PTSL yang semula ditujukan untuk tanah kas desa.
Namun, ada beberapa warga kemudian ikut mengajukan tanah yang saat itu masih berstatus OO (tanah yang ditempati secara turun-temurun) melalui sekretaris desa, bernama Tardi.
Setelah terkumpul 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa, G bersama perangkat desa mengajukan berkas pendaftaran ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Boyolali
BPN lalu melakukan pengukuran, menerbitkan sertifikat, dan membagikannya kepada warga di balai desa Wonoharjo.
Setelah pembagian sertifikat, warga sepakat memberikan imbalan sebesar Rp 2,5 juta per sertifikat, hingga terkumpul Rp 112,5 juta.


