Langkah perubahan regulasi tersebut dianggap penting menyusul sejumlah persoalan dalam pelaksanaan CSR yang selama ini dinilai kurang transparan, belum ada kejelasan mekanisme dana, serta minim forum pelaksanaan yang melibatkan masyarakat.
“Hari ini kami dari Bapem Perda DPRD Musi Rawas melakukan rapat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, SH., M.Kn., guna meminta pandangan hukum (legal opinion) terkait penyusunan perubahan Perda CSR,” ujar Rizal, SH, Anggota Bapem Perda dari Fraksi NasDem, usai rapat di Kantor DPRD Musi Rawas, Senin (13/10/2025).
Menurut Rizal, masukan dari pihak Kejaksaan menjadi penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan dapat menjamin pelaksanaan CSR di daerah berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH., M.Kn., menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung langkah DPRD dalam memperkuat regulasi CSR sebagai bagian dari pengawasan publik dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Rapat Bapem Perda bersama Kejaksaan Negeri Musi Rawas hari ini belum menghasilkan keputusan final. Rapat lanjutan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat, untuk membahas hasil kajian lebih mendalam terkait substansi pasal-pasal yang akan direvisi.
Langkah legislatif ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang transparan, berkeadilan, serta menjamin tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat Musi Rawas.


