Sumut, MEDIAINDONESIA.asia - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang digelar di Mapolres Tebing Tinggi pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Kegiatan konferensi pers ini merupakan kolaborasi tiga Polres jajaran, yaitu Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, Polresta Deli Serdang, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam rangka pemaparan hasil penanganan narkotika periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., perwakilan Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kasi Narkotika dan Barang Terlarang Kanwil Bea Cukai Sumut, serta Director of Operation Service (AVSEC) PT. Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Polres Serdang Bedagai sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025. Dari data yang disampaikan, Polres Sergai berhasil mengungkap 261 laporan polisi dengan 352 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 599,33 gram sabu, 3,13 gram ganja, dan 47,5 butir pil ekstasi.
Selain itu, Polres Serdang Bedagai juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Forkopimda setempat dalam menutup salah satu tempat hiburan malam bernama Grand Galaxy. Penutupan tersebut dilakukan secara mandiri oleh pengusaha setelah adanya komitmen bersama dengan tokoh masyarakat dan unsur pemerintah daerah.
Kapolres Sergai juga menyoroti salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap dengan menghadirkan dua tersangka, yakni Maruba Sitanggang dan seorang rekannya. Dari kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 9,5 butir pil ekstasi berbentuk mickey mouse berwarna pink, satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 buatan Rusia warna hitam, serta lima butir peluru tajam kaliber 32 mm.
“Barang bukti senjata api ini tidak kami tampilkan secara langsung karena masih dalam proses penyelidikan oleh Laboratorium Forensik. Namun dapat kami pastikan senjata tersebut bukan rakitan, melainkan pabrikan asli jenis Makarov,” jelas Kapolres Sergai.
Hingga saat ini, Polres Sergai bersama jajaran Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterkaitan senjata api tersebut dengan tindak pidana lainnya. Jika ditemukan indikasi kuat, akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Konferensi pers dilanjutkan dengan sesi tanya jawab pada pukul 14.50 WIB, kemudian ditutup pada pukul 15.10 WIB dengan sesi foto bersama. Selanjutnya, pada pukul 15.20 WIB, personel Sat Narkoba Polres Sergai membawa kembali para tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.