SUMUT, MEDIAINDONESIA.asia - Polsek Firdaus berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice pada Jumat (3/10/2025).
Kasus ini melibatkan dua warga Desa Pekan Tanjung Beringin, yakni AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42). Peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di salah satu kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Situasi sempat memanas hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Namun, melalui proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh jajaran Polsek Firdaus, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak mencabut laporan serta menandatangani pernyataan perdamaian. Proses ini juga disaksikan oleh aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta unsur TNI AL Posal Bedagai, sehingga penyelesaian benar-benar dilakukan secara terbuka dan disetujui semua pihak.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, menegaskan bahwa jalur restorative justice bukan hanya soal penghentian perkara, tetapi lebih pada membangun kembali hubungan sosial yang sempat terganggu.
“Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali. Polisi hadir tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.