Kabupaten Buru, MEDIINDONESIA.asia - Jalan aspal arah Polres - Jikubesar sepanjang 1.169 meter dan luas 9.362 meter akan ditutup oleh pemiliknya, Tan Irawan Tanaya lantaran lahan tersebut belum dibayar lunas oleh Pemda Kabupaten Buru. Informasi penutupan jalan yang merupakan lalu lintas kendaraan tersebut tertulis di Spanduk yang terbentang sekitar lokasi jalan yang akan ditutup tersebut.
Dalam waktu 3 X 24 jam ( 3 hari ), jalan itu saya tutup bila dalam waktu itu Pemda Buru belum melunasinya, kata Pemilik Lahan, Tan Irawan Tanaya kepada Wartawan di Namlea, Kamis, 9/10/2025.
Tanaya menjelaskan, sebenarnya jalan tersebut pihak Tanaya sudah mau melakukan penutupan atau palang jalan dari beberapa waktu lalu, tapi dari pihak berwajib dan juga dari salah satu anggota dewan datang konfirmasi.
" Sebenarnya dari kemarin sudah mau pele/ tutup jalan tapi dari pihak Polsek datang meminta konfirmasi, termasuk pak Jaidun dewan juga datang " tutur Tanaya di kediamannya.
Menurut Tanaya, lokasi tanah miliknya itu sudah 4 tahun Pemda tidak bayar. Tanaya pada kesempatan itu meminta maaf kepada masyarakat, jangan sampai penutupan jalan itu dianggap mengada - ngada
" Sudah 4 tahun tidak bayar, maaf kepada masyarakat jangan sampe masyarakat mengira kita mengada ada, jadi selama tahun 2021, 2022 sampai sekarang tidak pernah terima uang dari Pemda " urainya
Tanaya juga menuturkan, dirinya telah menyampaikan rencana penutupan jalan ini kepada Kasat Serse dan Ia menegaskan untuk segera berurusan dengan pengadilan. Meski demikian, Tanaya menegaskan dirinya siap jadi tergugat
" Saya sudah bilang kasat Serse, saya tutup saja silahkan berurusan dengan pengadilan,
Kalau bapak suruh saya ke pengadilan saya tidak mau,
Saya mau jadi tergugat " kata Tanaya
Tanaya memasang Spanduk yang membentang di jalan lintasan tersebut agar diketahui masyarakat pengguna jalan bertuliskan " Pemberitahuan."
Isi pemberitahuan tersebut berbunyi : tanah sepanjang 1.169 meter dan seluas 9.362 meter adalah milik Tan Irawan Tanaya yang belum dibayarkan lunas oleh Pemda Buru berdasarkan,
- surat perjanjian tanggal 03 September 2018 ( antara Pemda Buru dan pemilik )
- Berita acara nomor; 02/BA- PGK- III/ 03/2021 tanggal 12 Maret 2021
Dengan ini saya meminta Hak Saya
Maka apabila dalam jangka waktu 3X24 jam ( 3 hari ) Pemda Buru tidak melakukan realisasi maka tanah ini saya tutup/ palang karena sudah 4 tahun tidak pernah realisasi lanjutan.
Mohon maaf bagi masyarakat pengguna jalan apabila jalan ini sementara nanti ditutup/dipalang.
Sesuai dengan pemberian tersebut, Tanaya berjanji, hari Sabtu, 11/10 jalan tersebut akan ditutup.
![]() |
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru, Sifa Alattas, S.T |
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru, Sifa Alattas, S.T mengatakan, spanduk yang digantung benar, sepanjang 1.169 meter dan seluas 9.362 meter
Kadis menjelaskan, Pemda Buru sudah bayar 4 kali ke pak Irawan Tanaya, jadi total yang sudah dibayarkan sebanyak Rp600. 420.000,- ( enam ratus juta empat ratus dua puluh ribu rupiah )
Dari pembayaran itu kata Kadis, masih tersisah 1.929.000.800,- ( satu miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus rupiah )