Notification

×

Iklan

Iklan

Tan Irawan Tanaya Ancam Tutup Jalan Arah Polres - Jikubesar Jika Dalam Waktu 3 X 24 Jam Pemda Buru tidak Melunasi Lahan Miliknya

Jumat, 10 Oktober 2025 | 1:57:00 PM WIB | Last Updated 2025-10-10T05:57:26Z

 

Kabupaten Buru, MEDIINDONESIA.asia - Jalan aspal arah Polres - Jikubesar sepanjang 1.169 meter dan luas 9.362 meter akan ditutup oleh pemiliknya, Tan Irawan Tanaya lantaran lahan tersebut belum dibayar lunas oleh Pemda Kabupaten Buru. Informasi penutupan jalan yang merupakan lalu lintas kendaraan tersebut tertulis di Spanduk yang terbentang sekitar lokasi jalan yang akan ditutup tersebut.

Dalam waktu 3 X 24 jam ( 3  hari ), jalan itu saya tutup bila dalam waktu itu Pemda Buru  belum melunasinya, kata Pemilik Lahan, Tan Irawan Tanaya kepada Wartawan di Namlea, Kamis, 9/10/2025.

Tanaya menjelaskan, sebenarnya jalan tersebut pihak Tanaya sudah mau melakukan penutupan atau palang jalan dari beberapa waktu lalu, tapi dari pihak berwajib dan juga dari salah satu anggota dewan datang konfirmasi.

" Sebenarnya dari kemarin sudah mau pele/ tutup jalan tapi dari pihak Polsek datang meminta konfirmasi, termasuk pak Jaidun  dewan juga datang " tutur Tanaya di kediamannya. 

Menurut Tanaya, lokasi tanah  miliknya itu sudah 4 tahun Pemda tidak bayar. Tanaya pada kesempatan itu meminta maaf kepada masyarakat, jangan sampai penutupan jalan itu dianggap mengada - ngada 

" Sudah 4 tahun tidak bayar, maaf kepada masyarakat jangan sampe masyarakat mengira kita mengada ada, jadi selama tahun 2021, 2022 sampai sekarang tidak pernah terima uang dari Pemda " urainya

Tanaya juga menuturkan, dirinya telah menyampaikan rencana penutupan jalan ini kepada Kasat Serse dan Ia menegaskan untuk segera berurusan dengan pengadilan. Meski demikian, Tanaya menegaskan dirinya siap jadi tergugat 

" Saya sudah bilang kasat Serse, saya tutup saja silahkan berurusan dengan pengadilan, 

Kalau bapak suruh saya ke pengadilan saya tidak mau, 

Saya mau jadi tergugat " kata Tanaya

Tanaya memasang Spanduk yang membentang di jalan lintasan  tersebut agar diketahui masyarakat pengguna jalan bertuliskan " Pemberitahuan."

Isi pemberitahuan tersebut berbunyi : tanah  sepanjang 1.169 meter dan seluas 9.362 meter adalah milik Tan Irawan Tanaya yang belum dibayarkan lunas oleh Pemda Buru berdasarkan, 

- surat perjanjian tanggal 03 September 2018 ( antara Pemda Buru dan pemilik )

- Berita acara nomor; 02/BA- PGK- III/ 03/2021 tanggal 12 Maret 2021

Dengan ini saya meminta Hak Saya

Maka apabila dalam jangka waktu 3X24 jam ( 3 hari ) Pemda Buru tidak melakukan realisasi maka tanah ini saya tutup/ palang karena sudah 4 tahun tidak pernah realisasi lanjutan. 

Mohon maaf bagi masyarakat pengguna jalan apabila jalan ini sementara nanti ditutup/dipalang.

Sesuai dengan pemberian tersebut, Tanaya berjanji, hari Sabtu, 11/10 jalan tersebut akan ditutup.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru, Sifa Alattas, S.T

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru, Sifa Alattas, S.T mengatakan, spanduk yang digantung benar, sepanjang 1.169 meter dan seluas 9.362 meter 

Kadis menjelaskan, Pemda Buru sudah bayar 4 kali ke pak  Irawan Tanaya, jadi total yang sudah dibayarkan sebanyak Rp600. 420.000,- ( enam ratus juta empat ratus dua puluh ribu rupiah )

Dari pembayaran itu kata  Kadis, masih tersisah 1.929.000.800,-  ( satu miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus rupiah )

Kadis menuturkan, 
Pak Tanaya baru kasi surat kepada dinas PUPR pada tanggal 24 Januari 2023 minta untuk dilunasi
Karena awalnya yang bayar tahap1,2,3 dan 4 dibagian pertanahan 

Lebih jauh lagi Kadis menguraikan, 
Tahun 2024 terjadi refocusing, tahun 2025  efisiensi anggaran sehingga di tahun 2025 ini 
Dinas PU anggarkan Rp100.000.000,- tapi beliau ( Tanaya ) belum mau menerimanya 

Pemerintah Daerah melalui dinas PUPR ada punya niat baik untuk melunasinya tapi dari Tanaya belum mau menerimanya 

" Dari pemerintah daerah bukan mengabaikan beliau tapi sudah ada punya niat baik untuk mencicilnya, tahun 2025 dengan kondisi daerah efisiensi seperti ini " tutur kadis 

Tanaya meminta untuk dilakukan pembayaran sebesar Rp600.000.000,-  tapi dari PUPR minta supaya saat ini dibayar Rp100.000.000,-  dulu tapi dari Tanaya sendiri tidak Mau 
" Harus terima 600 juta "
dia ( Tanaya) tidak mau terima 100 juta " kata Kadis

Kadis juga sudah berupaya lakukan negosiasi tapi Tanaya tetap dengan pendiriannya 

( Saya sudah panggil datang kesini
Kemudian kita juga ketemu di Kasat Reskrim fasilitasi tapi beliau tetap tidak mau terima uang 100. Juta " jelas Kadis diruang kerjanya.

Liputan : La Musa
Editor : Andi Purba

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update