BANJARMASIN, MEDIAINDONESIA.asia - Laporan ini disampaikan oleh Pengamat Hukum sekaligus Advokat Banua, Badrul Ain Sanusi Al Afif, Senin (3/11/2025)
Karena keberadaan dana ini tidak transparan dan banyak kejanggalannya, maka kami, selaku warga Kalsel, akan melaporkan Direktur Utama Bank Kalsel ke KPK dan Kejagung RI,” ujar Badrul Ain melalui sambungan telepon di Banjarmasin.
Badrul menilai tidak masuk akal jika kesalahan input senilai Rp4,7 triliun dapat terjadi di institusi sebesar Bank Kalsel yang telah memiliki sistem perbankan modern.
“Dengan sistem teknologi yang begitu maju, sangat tidak logis jika dana sebesar itu bisa salah input begitu lama, lalu baru dikatakan keliru setelah ramai diperbincangkan,” ujarnya.
Ia menduga adanya unsur kesengajaan atau kongkalikong antara pihak Bank Kalsel, Pemprov Kalsel, dan Pemko Banjarbaru.
“Tidak mungkin sekelas Bank Indonesia salah memberikan data kepada Menteri Keuangan. Jadi, sangat janggal ketika Pemprov dan Bank Kalsel menyebut dana itu milik Pemko Banjarbaru,” katanya.
Menurutnya, harus ada bukti administrasi seperti rekening koran atau dokumen pemindahan dana yang menjelaskan dasar klaim tersebut.
Karena ketidakjelasan inilah kami menduga ada permainan dan potensi keterlibatan oknum pejabat, baik di Pemprov maupun di Bank Kalsel,” ungkap Badrul.
Ia juga menilai ada indikasi pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana publik tersebut.
“Jika ada pihak yang menikmati atau memperkaya diri dari bunga deposito atau dana yang tersimpan itu, maka masuk dalam unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Badrul memastikan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke KPK dan Kejagung untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan bahwa kekeliruan tersebut bukan berasal dari pihak pemerintah provinsi, melainkan dari kesalahan sistem input di Bank Kalsel.
“Kesalahan kecil seperti ini bisa merusak kepercayaan publik. Daerah kita jadi seolah menahan uang rakyat, padahal tidak,” ujar Muhidin.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan terjadi karena kelalaian dalam memasukkan kode rekening. Seharusnya dana tercatat dengan kode S131301L (Pemprov Kalsel), tetapi terinput sebagai S131302L (Pemko Banjarbaru).
Muhidin menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme Bank Kalsel dalam mengelola dana publik.
“Bank daerah harus lebih hati-hati. Mereka bukan hanya mengurus uang, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat dan nama baik pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, mengakui adanya kekeliruan administratif dalam pengisian sandi atau kode nasabah pada sistem pelaporan Antasena LBUT-KI (Laporan Bulanan Terintegrasi Bank Umum-Kelayakan Investasi).
“Secara substansi, dana nasabah tetap aman dan tercatat dengan benar di sistem Bank Kalsel,” ujar Fachrudin.
Pihak Bank Kalsel juga menyatakan telah memberikan klarifikasi resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sedang melakukan review menyeluruh terhadap proses internal.
Namun, pernyataan tersebut tetap memunculkan kritik publik karena dinilai menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan internal.
Kesalahan administratif dengan nilai hingga triliunan rupiah bukanlah hal sepele. Peristiwa ini mengindikasikan adanya kegagalan manajemen risiko yang perlu dipertanggungjawabkan.
Laporan : Anam
Editor : Lisa


