Aceh, MEDIAINDONESIA.asia - Dalam perkara tindak pidana Korupsi serta penyimpangan pemggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SamP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Tahun ajaran 2019 sampai tahun 2022. Rabu 05 November 2025.
Pihak kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada pukul 10.00 Wib, melaksanakan eksekusi
terhadap terpidana Hamidah, S.PD.,M.PD, binti M. Hasan, selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasjonal Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2019 sampai 2022 yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas IIB Sigli, Provinsi Aceh, dimana Kejaksaan Negeri Pidie Jaya merupakan Eksekutor terhadap putusan Pengadilan setelah menerima putusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto,. SH. MH mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Hamidah. S.Pd.,M.Pd., binti (almarhum) M. Hasan
"Kami melakukan eksekusi sesuai putusan dari mahkamah agung dengan nomor 8215K/pid.Sus/2025 pertanggal 19 September 2025." Ujar Kajari.
Dan sesuai perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terpidana memutuskan :
Yaitu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Hamidah. S.Pd., M.Pd tersebut, memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Banda Aceh Nomor 10/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 24 April 2025 yang mengubah ptusan pengadilan tndak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN BNA tanggal 14 Maret 2025 tersebut mengenai redaksi amar uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:
1. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp.377.888.128,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan
puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar Rp.377.888.128,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah). Berdasarkan barang bukti Nomor 1, sehingga sisa uang pengganti Nihil; Halaman 3 dari 3 halaman Petikan Putusan Nomor 8215 K/Pid.Sus/2025.
2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nomor 10/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA yang bunyinya menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor
64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna, tanggal 07 Maret 2025 majelis hakim dalam putusan in casu, telah membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, SH. MH menuturkan pada media ini," Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2024 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hamidah binti (Alm) M. Hasan, yang pada pokoknya:
1. Menyatakan Terdakwa Hamidah BINTI telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Hamidah binti (Alm) M. Hasan berupa
pidana penjara, selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa
berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan.
3. Membebani terdakwa Hamidah binti (Alm) M. Hasan untuk membayar denda
sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
4. Menetapkan Uang sitaan sejumlah Rp. 377.888.128,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) yang disita dari terdakwa sebagai uang pengganti
Kerugian keungan Negara akibat perbuatan terdakwa dirampas untuk negara dan
diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah). Bahwa diketahui Terpidana Hamidah selaku
Kepala sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya yang sekaligus sebagai penanggung jawab tim manajemen BOS SMP Negeri 1 Bandar Dua. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan April 2019 sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," Pungkas Hafrizal.
Lebih lanjut terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.377.888.128,-(Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Sekolah sekaligus sebagai Penanggungjawab Manajeman Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1
Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Serta terdakwa tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar dan
sebagaimana mestinya sesuai Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah Reguler.
Bahwa terhadap Terpidana Hamidah,.S.Pd.,M.Pd selama
proses Penyelidikan hingga Eksekusi bersikap koorperatif yaitu bekerjasama dengan terus bersedia memberikan keterangan dengan jujur dan terbuka kepada penyidik, penuntut
umum maupun majelis hakim sehingga memudahkan jalannya proses hukum." Tutup Hafrizal, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Laporan : Sukri
Editor : Lisa

