Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

KPK: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP oleh Prabowo Bukan Presiden Buruk Pemberantasan Korupsi

Rabu, 26 November 2025 | 12:08:00 PM WIB Last Updated 2025-11-27T03:47:46Z

 

JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry IndonesiaIra Puspadewi, dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), sebagai bentuk campur tangan eksekutif terhadap penegakan hukum.

Namun KPK menegaskan rehabilitasi tersebut berada di luar kewenangannya dan tidak dapat dianggap sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum oleh KPK telah selesai sebelum rehabilitasi diberikan Presiden.

“Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (25/11/2025).

Asep menjelaskan kerja KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi telah dituntaskan. Proses pembuktian kasus ASDP pun sudah diuji secara terbuka di pengadilan.

“Persidangannya berjalan dengan lancar, tidak ada hambatan dan pada tanggal 20 November sudah diputus,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setelah putusan dijatuhkan, kewenangan atas aspek lain dalam perkara tersebut tidak lagi berada pada ranah KPK.

Menanggapi anggapan bahwa keputusan Presiden dapat menciptakan preseden buruk atau intervensi terhadap pemberantasan korupsi, Asep kembali menegaskan bahwa tugas KPK telah selesai pada tahap vonis.

“Ini kan masalah sudut pandang ya. Ini sudut pandang dari kami. Kami melaksanakan tugas itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada vonis itu selesai,” kata dia.


Prabowo Turun Tangan Keluarkan Surat Rehabilitasi

Presiden Prabowo mengeluarkan surat rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi yang divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). 

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Surat rehabilitasi diteken Prabowo pada Selasa (25/11/2025). 

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono," ujarnya.

Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi.

"Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," ucap Dasco.

Laporan : Titin

Editor : Lisa




TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update