![]() |
| Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian |
JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi pendidik.
Ia menegaskan perlindungan profesi dan kesejahteraan guru harus menjadi prioritas, terutama di momen peringatan Hari Guru Nasional.
"Pada Hari Guru Nasional 2025, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” ujar Hetifah.
Hetifah mengatakan penghapusan status honorer harus menjadi momentum memperbaiki akar persoalan ketidakpastian, minimnya perlindungan, dan timpangnya kesejahteraan yang selama ini dialami para guru.
Menurutnya, guru honorer yang telah lama mengabdi harus mendapat prioritas dalam penataan, baik melalui skema PPPK maupun seleksi terbuka yang adil.
“Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia menegaskan penghapusan status tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. “Penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, serta perlindungan hukum harus menjadi klausul wajib dalam kebijakan baru. Ini bukan bonus, ini hak dasar,” katanya.
Hetifah juga menyoroti perbedaan regulasi antara guru sekolah umum dan madrasah. Ia meminta koordinasi erat antara Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, pemerintah daerah, dan BKN agar tidak ada guru yang terlantar akibat ketidaksinkronan kebijakan.
“Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan: satu guru diuntungkan, yang lain tertinggal,” ujarnya.
Mengacu pada UU ASN dan regulasi turunannya, Hetifah mengingatkan bahwa nomenklatur guru honorer akan dihapus pada akhir 2025, dan guru non-ASN yang memenuhi syarat diarahkan masuk skema PPPK Paruh Waktu. Namun, ia menyoroti belum terbitnya aturan teknis dari KemenPAN-RB dan BKN yang dibutuhkan untuk memastikan transisi berjalan mulus.
Keterlambatan regulasi ini, kata Hetifah, berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah. Ia meminta pemerintah daerah tetap dapat mengajukan formasi tenaga guru ke KemenPAN-RB untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan.
Sebagai Ketua Komisi X, Hetifah menegaskan isu guru honorer bukan persoalan administratif semata, tetapi masalah keadilan sosial dan kedaulatan pendidikan nasional.
“Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja,” katanya.
“Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran,” tambahnya.
Ia memastikan DPR RI akan mengawal proses transisi melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar kebijakan berjalan adil dan manusiawi.
“Hari ini kita tidak sekadar memperingati Hari Guru Nasional. Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” tutup Hetifah.
Liputan : Mirna
Editor : Lisa





