Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

‎Warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sesalkan Proyek Hotmix Dasana Indah Yang Dinilai Asal-Asalan dan Abaikan K3

Rabu, 05 November 2025 | 6:10:00 PM WIB | Last Updated 2025-11-05T10:10:23Z

 

Tangerang, MEDIAINDONESIA.asia - Pekerjaan proyek pengaspalan jalan lingkungan di Perumahan  Dasana Indah Blok UB1 RT 01/RW 07 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten,   menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Proyek yang seharusnya menjadi wujud nyata pembangunan infrastruktur, terkesan dikerjakan asal-asalan, tanpa papan informasi, serta mengabaikan keselamatan kerja ( K3 ).

‎Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, pada Rabu ( 5/11/2025 ) proyek pengaspalan hotmix tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ketebalan lapisan aspal terlihat tidak merata, mudah terkelupas, dan dikerjakan dengan kualitas rendah.

‎Tak hanya itu, papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang di lokasi tidak ditemukan. Hilangnya papan informasi publik ini menjadi indikasi kuat kurangnya transparansi, yang menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan uang negara.‎

‎Perlu diingat, proyek seperti ini dibiayai dari uang pajak rakyat.

‎Setiap rupiah yang dikumpulkan negara berasal dari keringat masyarakat, baik pedagang kecil, karyawan, pelaku usaha, maupun warga yang taat pajak. Karena itu, setiap penggunaan dana publik harus transparan, efisien, dan berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat.

‎Namun, realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

‎Jika proyek dikerjakan asal-asalan, tanpa pengawasan, dan bahkan mengabaikan keselamatan pekerja, maka itu sama saja dengan mengkhianati kepercayaan rakyat.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pajak rakyat benar-benar kembali untuk rakyat, atau justru menguap di tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ?

‎Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek konstruksi wajib memasang papan informasi proyek berisi nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan sumber dana.

‎Mengabaikan aturan ini bukan hal sepele,  melainkan pelanggaran administratif dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang bisa berdampak hukum.

‎Selain itu, pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, sepatu pelindung dan rompi keselamatan dan hal tersebut diatur tegas dalam Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3. Prraktik seperti ini jelas mengabaikan hak pekerja atas keselamatan, dan dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaksana proyek.

‎Upaya awak media untuk mengonfirmasi pihak pelaksana proyek disebut kerap “dipingpong” dan tidak mendapat jawaban jelas. Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik “ main mata ” antara pengawas dan kontraktor, yang bisa berujung pada kerugian anggaran publik. ‎Hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena badan publik wajib memberikan informasi penggunaan dana publik secara terbuka.

‎Melihat kejanggalan tersebut, warga sekitar meminta Dinas Teknis Kabupaten Tangerang dan Inspektorat Daerah untuk segera turun ke lapangan. ‎Pemeriksaan menyeluruh dibutuhkan agar proyek seperti ini tidak lagi menjadi ajang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat.

‎“ Uang pajak yang kami bayar setiap bulan seharusnya digunakan untuk pembangunan yang benar-benar bermanfaat, bukan proyek asal jadi ", ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

‎Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan menindaklanjuti adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ini dan tidak menutup mata terhadap praktik seperti ini. Pembangunan infrastruktur harus mencerminkan amanah rakyat dan prinsip good governance, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

‎Jika pengawasan dibiarkan lemah, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terkikis dan itu jauh lebih berbahaya daripada jalan yang rusak, karena yang rusak bukan hanya aspal, melainkan moral dan integritas penyelenggara proyek.

Liputan : Soleh

Editor : Andi Purba

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update