Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Anggota Polres Sikka Dipecat Usai Aniaya 2 Warga Pakai Senpi Saat Mabuk

Minggu, 28 Desember 2025 | 8:40:00 AM WIB Last Updated 2025-12-28T00:40:49Z

 

NTT, MEDIAINDONESIA.asia - Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diambil setelah ia terbukti menganiaya dua warga dalam kondisi mabuk.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolres Sikka. Majelis sidang menilai tindakan Akmal sebagai perbuatan tercela yang mencederai institusi.

“Wujud perbuatan yaitu yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dengan menggunakan senpi dinas laras panjang. Akibatnya korban mengalami luka-luka,” ujar Leonardus, Minggu 28 Desember 2025.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, pada Minggu (30/11/2025). Akmal yang saat itu membawa senjata laras panjang jenis SS1 memukul korban berinisial H menggunakan popor senjata. Tidak hanya itu, pelaku juga menyerang saudara laki-laki korban berinisial Y dan merusak pintu rumah.

Dipecat

Berdasarkan putusan sidang nomor PUT/04/XII/2025, Akmal dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain dipecat, ia diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

“Kemudian penempatan pada ruangan khusus selama 20 hari, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Leonardus.

Ajukan Banding

Meski telah dijatuhi sanksi terberat, Polres Sikka masih memberikan ruang bagi Akmal untuk mengajukan banding. Pelaku dikonfirmasi akan menggunakan haknya tersebut untuk melawan putusan PTDH kepada pimpinan satuan tingkat atas.

“Atas putusan tersebut pelanggar, yaitu Bripka Akmal Fajri Suksin, menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang diterima kepada pimpinan satuan tingkat atas atau yang berwenang,” ujar Leonardus.

Laporan : Wulan

Editor : Riska

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update