Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Cekcok Warisan Berujung Adik Nekat Bunuh Kakak di Martapura Kalsel

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:20:00 PM WIB Last Updated 2025-12-16T04:20:00Z

 


KALSEL, MEDIAINDONESIA.asia - Seorang adik nekat membunuh kakaknya di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Yang memilukan, peristiwa itu dipicu permasalahan warisan keluarga.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menyampaikan, kasus pembunuhan itu menewaskan korban berinisial AK (46). Motif utama perkara tersebut diduga kuat dipicu oleh warisan rumah yang selama ini ditempati korban.


“Dari hasil pemeriksaan, konflik keluarga terkait pembagian warisan menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” tutur Fadli saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).

Adapun pelaku berinisial MI merupakan adik kandung korban. Berbekal senjata tajam, dia merenggut nyawa korban hingga tewas di tempat kejadian.

"Perselisihan mengenai kepemilikan dan penguasaan rumah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan memicu ketegangan antara korban dan pelaku," jelasnya. 

Fadli menceritakan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah waris tersebut pada Minggu, 14 Desember 2025 pagi.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bacokan serius di kepala, tangan, dan kaki akibat senjata tajam," bebernya.

Polisi menilai, pelaku beraksi dengan intensitas tinggi. Sehingga mengindikasikan adanya emosi dan kemarahan mendalam saat kejadian berlangsung.

"Setelah kejadian, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.30 Wita, warga di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara, mengamankan pelaku yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MI pun mengakui perbuatannya. Polisi juga mencatat pelaku memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang, sehingga akan didalami lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya.

"Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Laporan : Anam

Editor : Riska

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update