JATENG, MEDIAINDONESIA.asia - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap empat pemuda pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan Nanda Pratama (25) meninggal. Korban meninggal di depan rumah bapak angkatnya di Ketanggungan WB 2 /703 RT 041 RW 009, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Senin (1/12/2025).
Nanda tewas usai dianiaya ST (24) asal Mlati, Sleman bersama tiga teman lainnya yaitu GS (23) warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, RZ (18) dan RM (23) yang keduanya beralamatkan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Keempat pelaku ternyata teman korban.
“Saat ditemukan, korban Nanda sudah meninggal dunia. Usai pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, tidak sampai enam jam dari penemuan mayat korban empat pelaku kita amankan tempat berbeda terpisah,” kata Kapolres Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia saat jumpa pers, Rabu (3/12/2025)
Sebelum meninggal, korban dipukuli menggunakan balok dan kayu di area Pasar Klithikan Pakuncen pada Minggu (30/11/2025) malam. Korban sempat pingsan lalu dibawa ke halaman kantor Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Jl. Hos Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
“Dalam kondisi tidak sadar, korban kemudian diantar ST dan GS berboncengan motor ke rumah bapak angkatnya,” terang Kapolresta.
Kasat Reskrim Kompol Riski Adrian Lubis menuturkan persoalan ini bermula saat Nanda dan ibunya ngekost di rumah milik orang tua pelaku berinisial ST di Mlati, Sleman. Karena tidak mampu bayar beberapa waktu, atas kesepakatan aparat lingkungan, ibu Nanda kemudian dititipkan ke Panti Sosial dan Nanda dirawat Kirdiyono.
“Pelaku ST ini sudah berulang kali meminta Nanda untuk memindahkan barang-barangnya dari kamar kost. Kemungkinan karena tidak adanya biaya, Nanda belum bisa memindahkannya. Akhirnya menimbulkan kekesalan,” katanya.
ST bersama GS kemudian menjemput Nanda yang tengah bermain game lalu dibawa ke Pasar Klithikan. Di sana kedua pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong, balok kayu dan helm. Dari sini pelaku yang pingsan kemudian dibawa ke kantor GMNU.
Ginjal Rusak, Pendarahan di Otak
Dalam kondisi masih belum sadar, pelaku ST dan GS menyampaikan ke pelaku RZ dan RM, bahwa Nanda ketahuan mencuri topi di Pasar Klithikan. Mendengar hal ini, RZ dan RM ikut memukul dan menginjak-injak tubuh Nanda.
“Visum sementara, terdapat luka di seluruh tubuh korban, namun penyebab kematiannya adalah pendarahan di kepala bagian atas dan sisi kiri. Saat ditemukan, ceceran darah mencapai 100 ml,” jelasnya Kompol Riski.
Luka terparah lainnya terdapat di dada dan kedua ginjalnya yang rusak luar dalam. Hal ini disebabkan saat di Pasar Klithikan korban dipitting salah satu pelaku serta akibat dari diinjak-injak. Kemudian jempol kaki kanan korban juga hancur, hal ini dikarenakan saat dibawa kaki korban terseret di atas aspal.
Keempat pelaku ini dijerat ketentuan Primair Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Subsider Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih-Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan : Wati
Editor : Lisa

