Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama Masuk Tahap Penyidikan, Satu Jadi Tersangka dan Masuk DPO

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00:00 PM WIB Last Updated 2026-01-01T05:03:37Z

 

JakartaMEDIAINDONESIA.asia - Penanganan kasus terkait dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama telah memasuki tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH., M.H., pada Jumat (26/12/2025).

Menurut Usman, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa bermula sekitar akhir tahun 2014, ketika Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim untuk bekerja sama membangun smelter. Kariatun menyanggupi untuk mencari investor China untuk pembangunan smelter di kawasan IUP PT Bososi Pratama. Dengan alasan meyakinkan investor, Kariatun membujuk Andi Uci Abdul Hakim serta Retno Handayani untuk membuat akta proforma yang menyatakan bahwa saham telah dialihkan kepada Kariatun dan Hendra, seolah-olah Kariatun adalah pemilik saham perusahaan agar investor lebih percaya untuk berinvestasi.

Namun kenyataannya, Kariatun dan Hendra tidak membangun smelter melainkan mengalihkan saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan diduga merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan Andi Uci Abdul Hakim. Selain Kariatun, pihak terkait yang diduga terlibat adalah Hendra dan Jason Kariatun.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketika akan diperiksa ia menghilang dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum pada tanggal 14 Maret 2025.

Kasus ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2017, namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan dalih bahwa ia adalah pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperoleh dari Kariatun.

“Atas dasar itulah klien kami melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara,” tegas Usman.

Berdasarkan hal tersebut, Andi Uci Abdul Hakim membuat laporan polisi kepada Polda Sultra dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra pada tanggal 30 September 2021.

Laporan : Ode

Editor : Andi Purba

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini




TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update