Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Inpektorat Kabupaten Nias Selatan Lakukan Audit Mendalam Terhadap Aset Dan Kegiatan Infranstruktur Desa Bawasalo'o Bawoluo

Senin, 08 Desember 2025 | 1:00:00 PM WIB Last Updated 2025-12-08T05:00:00Z

 

Nias Selatan, MEDIAINDONESIA.asia - Inspektorat Kabupaten Nias Selatan bergerak cepat melakukan audit dan klarifikasi lapangan di Desa Bawasalo’o Bawoluo, Kecamatan O’ou. 

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian aset dan kegiatan pembangunan infrastruktur desa. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat 05 Desember 2025, dengan fokus pada kecocokan antara laporan penggunaan Dana Desa (DD), aset fisik, dan kondisi pembangunan aktual di lapangan.

Kegiatan ferivikasi oleh pihak instansi pemerintah inspektorat di lakukan oleh Kepala Inspektorat Nias Selatan ( Amsarmo Sarumaha,SH.MH ) Beserta Irban Khusus ( Atulo'o Baene) di dampingin Irban 1 ( Tuho Nduru). Dari Pihak Kecamatan O'ou Pak Camat Terima Laia,Spd. Bersama tokoh masyarakat desa Bawoluo Bawasalo'o.

Kunjungan ini dilakukan setelah dokumentasi media pada 18 November 2025 memperlihatkan sejumlah fasilitas publik yang dinilai warga tidak sejalan dengan kualitas dan output yang diharapkan.

Audit Inspektorat: Pemeriksaan Fisik, Rekonsiliasi Dokumen, dan Verifikasi Aset

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Inspektorat menyisir beberapa bangunan desa, melakukan pencatatan aset, mencocokkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi fisik, serta meminta klarifikasi dari perangkat desa terkait penggunaan anggaran dari tahun berjalan hingga tahun sebelumnyaSeorang pejabat Inspektorat mengatakan bahwa audit ini merupakan bagian dari tugas pengawasan sesuai amanat Undang-Undang.

“Kami memastikan Dana Desa digunakan sesuai regulasi. Setiap laporan masyarakat wajib kami tangani secara objektif. Bila ada ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik, tentu akan masuk dalam temuan resmi,” ujar pejabat tersebut.

Warga Soroti Output Pembangunan: ‘Dana Besar Masuk, Tapi Hasil Tidak Terasa’

Sejumlah warga menyampaikan bahwa beberapa pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun-tahun sebelumnya tidak menunjukan hasil yang maksimal.

Seorang warga mengatakan:

“Setiap tahun dana masuk, tetapi kami tidak merasakan manfaatnya secara penuh. Ada bangunan yang rusak sebelum digunakan. Kami berharap audit ini benar-benar membuka semua persoalan,” ujarnya.

Warga lainnya menambahkan:

“Kami butuh pembangunan yang bermutu, bukan asal jadi. Desa lain bisa maju dengan Dana Desa, masa desa kami tetap begini? Kami ingin kejelasan.”

Pejabat kecamatan juga menegaskan bahwa semua desa memiliki kewajiban mengikuti regulasi Kemendagri terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan.

Landasan Regulasi: UU Desa, Kemendagri, dan Ketentuan Penggunaan Dana Desa

Audit Inspektorat dilakukan berdasarkan sejumlah aturan yang mengikat pemerintah desa:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur bahwa:

Dana Desa harus digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan desa.

Kepala desa wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa secara transparan.

Masyarakat memiliki hak penuh untuk melakukan pengawasan.

2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur:

Setiap pengeluaran harus tercatat dalam APBDes.

Realisasi kegiatan wajib sesuai RAB dan dokumen pelaksanaan anggaran.

Pemeriksaan internal dan eksternal wajib dilakukan bila ada indikasi penyimpangan.

“Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti secara faktual, bukan sekadar asumsi. Setiap temuan lapangan akan kami cocokkan dengan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Tim kemudian melakukan verifikasi dokumen realisasi anggaran, daftar aset desa, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan mencocokkannya dengan kondisi fisik di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, dan hasil akhir pembangunan.

Harapan Masyarakat: Transparansi dan Tindakan Tegas

Masyarakat berharap audit ini menghasilkan langkah konkret. Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan bahwa keluhan mereka selama ini tidak mendapat respons memadai dari pihak desa. Dengan hadirnya Inspektorat, warga menilai bahwa pengawasan akan menjadi lebih objektif dan memungkinkan adanya tindakan korektif yang diperlukan.

Temuan Awal dan Sorotan Publik

Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat Desa Bawasalo’o Bawoluo menyuarakan dugaan adanya aset desa yang tidak jelas pemanfaatannya serta sejumlah proyek pembangunan yang dinilai tidak memberikan hasil maksimal. Sejumlah titik pembangunan tampak tidak terawat, sementara beberapa fasilitas dilaporkan tidak pernah difungsikan secara optimal.

Temuan lapangan yang terpotret dalam dokumentasi media kian memperkuat kebutuhan audit investigatif. Foto-foto tersebut memperlihatkan kondisi bangunan dan ruas akses yang mengalami keretakan serta tidak menunjukkan kualitas pengerjaan yang memadai.

Inspektorat Bertindak: Pemeriksaan Fisik hingga Klarifikasi Dokumen

Liputan : Subari

Editor : Lisa

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update