Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Kelakuan Resbob: Bikin Kegaduhan Demi Dulang Saweran

Kamis, 18 Desember 2025 | 7:10:00 AM WIB Last Updated 2025-12-17T23:10:03Z

 


JAWA BARAT, MEDIAINDONESIA.asia - Nama Adimas Firdaus, yang lebih dikenal publik sebagai Resbob, kini resmi tercantum sebagai tersangka. Ucapan YouTuber tersebut yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

Penetapan status tersangka tidak datang secara tiba-tiba. Polisi mengumpulkan bukti serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan alat bukti telah cukup untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya.

Resbob mengaku alasannya melakukan hal tersebut adalah untuk mendulang uang hasil saweran dari penontonnya.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, Resbob kerap melakukan live streaming lewat platform sosial media, salah satunya YouTube. Kontennya pun ditonton ratusan pengguna internet.

"Resbob ini adalah seorang live streamer ya. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).

Resbob menyadari ujaran kebencian yang disampaikannya saat live streaming akan viral. Salah satu dampaknya adalah memancing uang saweran yang datang semakin banyak.

"Dari ujaran yang cukup heboh, bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," kata dia.

Penyidik pun telah memiliki alat bukti yang cukup, termasuk keterangan para saksi dan ahli, hingga dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka. Dia pun ditangkap usai berpindah ke beberapa tempat.

"Selanjutnya setelah dibawa ke sini kami melakukan gelar perkara. Gelar perkara dengan menerima masukan-masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka," jelas Rudi.

Cari Tersangka Lain

Di samping itu, kata dia, kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video ujaran kebencian. Hanya saja, Rudi belum mengungkapkan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang akan menjalani pemeriksaan.

"Untuk tersangka-tersangka lainnya, ini kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang me-repost atau dan segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya," kata Rudi.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

"Kita kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," ucap Rudi.

Kontributor Berita : Suryana

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update