JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Polisi menangkap tujuh orang tersangka berinisial NS, RH, M, LN, YH, KWM dan R, yang diduga terlibat aborsi ilegal di wilayah Jakarta Timur.
"Sekitar bulan November berdasarkan informasi dari masyarakat kami mendapat informasi bahwa ada praktek aborsi ilegal yang terdapat di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Cipinang Besar Jaktim," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, praktik aborsi tersebut disebar melalui akun situs dengan nama 'Klinik Aborsi Kuret Promedis' dan 'Klinik Aborsi Raden Saleh'.
"Kegiatan ini berdasarkan keterangan dari tersangka saat diperiksa ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 atau 2 tahun lebih," ungkap Edy.
"Kemudian kegiatannya saat melayani pasien tentu saja setelah terhubung melalui website, kemudian tersambung ke nomor WA daripada admin, disitu akan berkomunikasi dan disampaikan syarat-syaratnya," sambungnya.
Edy menuturkan, syarat yang dimaksud diantaranya memberikan USG, kemudian difoto dan dikirimkan ke admin serta kemudian KTP daripada pasien. Setelah dipelajari, maka akan langsung disampaikan lokasi, tempat, jam, termasuk titik penjemputan.
"Bahwa biaya pelaksanaan aborsi ini bervariasi dari Rp5-8 juta," ungkap dia.
Lakukan Penyamaran
Edy mengungkapkan, pelaku ditangkap saat petugas kepolisian berpura-pura ingin menggunakan jasa tersebut, sampai terhubung dengan admin dan mendapatkan lokasinya.
"Kemudian setelah pengamatan tepat sekitar bulan November, petugas menemukan dua orang wanita inisial KWN dan R ada di lobby Selatan salah satu apartemen di Jaktim," kata dia.
Saat itu, terlihat adanya salah satu kendaraan merek Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 2289 PIU yang menjemput wanita. Kemudian, dibawa ke parkiran yang saat itu sudah diikuti oleh anggota kepolisian.
Sesampainya di parkiran, kemudian dijemput oleh LN dan bergegas masuk ke dalam lift. Setelah tiba di lantai atas, LN kembali lagi turun setelah turun dan saat itu dilakukan penangkapan oleh petugas.
"LN diminta untuk menunjukkan tempat. Kemudian diantar sampai lantai 28 tepatnya di kamar 28A, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat orang perempuan yang pertama NS (dokter), RH, KWM (pasien), dan R," ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap empat orang ini, polisi lanjut melakukan penggeledahan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan masih terdapat sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal, dan sejumlah peralatan.
Termasuk kapas-kapas bekas darah, dan semua itu dilakukan tes DNA termasuk kepada pasien dilakukan Visum et Repertum.
"Hasil DNA darah yang terdapat di kapas maupun di sisa-sisa darah di TKP, ini sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi. Kemudian terhadap ke seluruh tersangka baik yang ditangkap di dalam kamar termasuk juga pasien termasuk LN, saat ini semua sudah di Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Laporan : Bertus
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

