JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), emiten di sektor industri kertas, memberikan klarifikasi atas tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Pernyataan itu disampaikan Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang, ujar Perseroan dalam keterangannya, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/12/2025)
Dalam penjelasannya, Toba Pulp Lestari menyebut seluruh aktivitas hutan tanaman industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.
Dari total area konsesi 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan untuk budidaya eucalyptus, sementara area lain dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan lindung.
Perseroan juga menegaskan operasionalnya mengikuti seluruh izin dan ketentuan pemerintah, termasuk pemantauan lingkungan secara berkala oleh lembaga independen. Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 bahkan menyatakan perusahaan berstatus “taat” dan tidak menemukan pelanggaran terkait lingkungan maupun sosial.
Belum Terima Rekomendasi Penutupan
Klarifikasi INRU disampaikan menanggapi rencana Gubernur Sumatera Utara untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan kegiatan perusahaan. Menurut Perseroan, rencana tersebut muncul setelah aksi unjuk rasa sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat pada 10 November 2025.
Namun perusahaan menegaskan belum menerima salinan rekomendasi apapun karena dokumen tersebut masih berupa rencana yang akan disusun setelah pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi operasional perusahaan di beberapa kabupaten.
“Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di sejumlah kabupaten tempat Perseroan beroperasi,” jelas Toba Pulp Lestari.
Perseroan juga belum mengetahui ruang lingkup maupun substansi rencana rekomendasi tersebut. Sebagai langkah antisipatif, perusahaan telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumut guna memberikan penjelasan langsung terkait operasional dan posisi Perseroan.
Tidak Ada Gugatan dan Belum Ada Dampak Operasional
INRU menampik anggapan bahwa perusahaan menghadapi gugatan hukum yang berulang dari masyarakat maupun adanya kasus hukum dengan masyarakat adat.
Terkait kemungkinan dampak rekomendasi penutupan, INRU menyatakan hingga saat ini tidak ada gangguan terhadap kegiatan operasional, pendapatan, arus kas, maupun kewajiban kepada pelanggan dan pemasok. Perusahaan juga menyebut tidak ada dampak ekonomi terhadap masyarakat sekitar wilayah operasi.
Perseroan menegaskan komitmennya terhadap kebijakan keberlanjutan (ESG), termasuk pengelolaan lingkungan berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, pengendalian limbah, hingga pengurangan emisi. Di sisi sosial, perusahaan menjalankan program pemberdayaan masyarakat, dukungan pendidikan dan kesehatan, serta kemitraan dengan kelompok adat.
Sebagai upaya jangka panjang, INRU menyatakan terus mendorong dialog konstruktif dengan masyarakat serta memperkuat kemitraan sebagai solusi bersama dalam merespons isu-isu yang muncul.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, INRU juga menyampaikan tidak ada kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan.
Luhut Bantah Sebagai Pemilik PT Toba Pulp Lestari
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membantah isu keterlibatan atau kepemilikan dirinya di PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan ini dituding oleh berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat sebagai salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir Sumatra.
“Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang simpang siur di media sosial maupun ruang publik, kami sampaikan informasi tersebut adalah tidak benar,” kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, dalam keterangan tertulis di Jakarta dilansir Antara, Kamis (4/12/2025).
Jodi menyatakan Luhut tidak memiliki, terafiliasi, maupun terlibat dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Toba Pulp Lestari.
“Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Jodi.
Dia menyampaikan, Luhut sebagai pejabat negara konsisten mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.
Dia mengatakan, Luhut juga selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel.
Juru Bicara Luhut mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengutamakan etika dalam ruang digital, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi.
“Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” katanya.
Laporan : Andi
Editor : Riska


