JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar prostitusi online yang melibatkan perempuan di bawah umur. Dua orang muncikari pun diringkus.
Kedua pelaku, masing-masing pria berinisial IR (21) dan perempuan LW (28), ditangkap setelah dilakukan profiling di grup-grup media sosial hingga aplikasi MiChat.
"Pada awalnya kami Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan proses profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktek prostitusi online ini melalui group-group yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat," kata AKP Ngurah dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Dalam pemeriksaan, IR mengaku sudah enam bulan menjalankan praktik prostitusi online. Dia membuat akun dengan memajang foto perempuan yang akan dieksploitasi secara seksual.
"Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu atau bahasanya kan di sini penggunanya untuk jasa Open BO," ucap dia.
Dari hasil bisnis ini, pelaku mengantongi keuntungan hingga Rp 14 juta. Ngurah mengungkap tarif yang dipasang untuk korban mencapai Rp 2,5 juta sekali layanan.
Dari jumlah itu, Rp 2 juta untuk kedua muncikari, sementara sisanya diberikan kepada korban yang mereka eksploitasi.
"Untuk pembagiannya sebanyak Rp 2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini kemudian Rp 500 ribu itu untuk para pekerjanya," ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa

