MEDIAINDONESIA.asia, KALTIM - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menuntaskan penyidikan terhadap MH (37), buronan kasus penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
MH diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir dan berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh sejumlah operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan penambangan batubara secara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, serta pemenuhan petunjuk jaksa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara tersangka MH lengkap (P-21) pada 29 Desember 2025.
Selanjutnya, tersangka MH beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) yang tertangkap tangan melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal.
Lokasi penambangan berada di kawasan green belt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto, yang secara administratif masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam berkas perkara, MH dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Serius Bongkar Jaringan Tambang Ilegal
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penuntasan penyidikan terhadap MH menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan hutan.
“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” kata Leonardo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan terhadap praktik illegal mining di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terlebih kawasan tersebut kini berada dalam delineasi IKN.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama dan sinergitas yang terjalin antara Ditjen Gakkum Kehutanan dengan instansi terkait, khususnya Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” ujar Dwi.
Laporan : Rahmat
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

.jpeg)