MEDIAINDONESIA.asia, DEPOK - Polres Metro Depok telah menetapkan enam tersangka penganiayaan terhadap korban Dede Naigrata yang mengalami luka dan Wajir Ali Tuankotta yang meninggal dunia. Penganiayaan terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Adapun keenam tersangka yakni Serka M merupakan oknum anggota TNI AL yang telah ditahan POM TNI AL. Selain itu lima tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial DS (28), MF (21, GR (19), FA (19), dan MK (18).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, penganiayaan terhadap kedua korban hingga menyebabkan satu diantaranya meninggal dunia, berawal saat kedua korban kehabisan bensin motornya saat akan mendatangi rumah temannya.
“Satu tersangka berinisial M oknum TNI AL sudah diamankan di POM AL, lima tersangka lainnya yang kami amankan yaitu warga sipil,” ujar Made, Kamis (8/1/2025).
Made menjelaskan, pada saat motor yang digunakan kehabisan bensin, Wajir Ali Tuankotta sempat turun dari motor untuk mencari bensin dan temannya Dede menunggu di depan gang. Saat sedang mencari bensin, korban sempat diamankan oleh tersangka Serka M, DS, dan MF karena mencurigai korban melakukan transaksi narkoba.
“Dicurigai akan transaksi Narkoba akan tetapi tidak dapat dibuktikan, tidak ditemukan barang bukti Narkoba,” jelas Made.
Karena merasa ketakutan, lanjut Made, korban melarikan diri namun tertangkap kembali. Akibatnya korban mengalami penganiayaan dari ketiga tersangka yang sebelumnya menangkap korban.
“Tersangka dianiaya dengan cara dipukul beberapa kali menggunakan selang dan tangan kosong,” terang Made.
Sempat Ditelanjangi
Selain mendapatkan penganiayaan menggunakan tangan kosong, korban Wajir Ali Tuankotta sempat ditelanjangi dan tidak lama kemudian, korban lainnya yakni Dede turut diamankan para tersangka.
“Korban Dede juga ditelanjangi, kaki dan tangannya di ikat tersangka M, DS, MF, GR, FA, dan MK,” ucap Made.
Setelah mendapatkan penganiayaan, sambung Made, kedua korban sempat dibawa pengurus RT ke Polsek Cimanggis. Melihat kedua korban terluka, Polsek Cimanggis sempat membawa korban ke RS Brimob untuk mendapatkan perawatan medis, namun korban Wajir Ali Tuankotta meninggal dunia.
“Motifnya para tersangka kesal dengan perbuatan korban karena tidak kooperatif pada saat ditanya,” ungkap Made.
Akibat perbuatan tersangka, Polres Metro Depok menetapkan tersangka dengan Pasal 262 KUHP dan atau pasal 466 KUHP dan atau pasal 468 KUHP dan atau Pasal 469 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP juncto pasal 20 KUHP dan atau pasal 21 KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023.
“Adapun ancaman hukuman kepada para tersangka 15 tahun penjara,” tutur Made.
Keluara Korban Protes
Sebelumnya, sejumlah massa dari kerabat keluarga korban penganiayaan anggota TNI AL menggeruduk Polres Metro Depok. Massa yang mengenakan pakaian putih menyampaikan sejumlah tuntutan keadilan.
Kuasa Hukum Korban, Azis Talalu kecewa lantaran lokasi penganiayaan atau tempat kejadian perkara (TKP) belum diberikan police line. Padahal korban meninggal pada Jumat (2/1/2026). Melihat hal itu, pihaknya menduga ada pembiaran dari kepolisian.
“Ini bukan delik aduan, ini delik biasa, semestinya TKP pelaku itu di police line dulu untuk memastikan jangan sampai ada barang bukti yang dihilangkan,” ujar Azis saat menenangkan massa di Polres Metro Depok, Senin (5/1/2025). Kekecewaan itu yang membuat keluarga korban bergerak di Polres Metro Depok. Mereka meminta polisi segera menangkap tersangka penganiayaan yang berasal dari warga sekitar di TKP.
“Ada dua terduga tersangka, satu oknum dari anggota yang berkasnya sudah dilimpahkan kepada POM dan satu warga sipil,” tegas Azis.
Laporan : Suryana
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

