Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Ibu Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

Kamis, 08 Januari 2026 | 9:20:00 PM WIB Last Updated 2026-01-08T13:20:00Z

 

MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTA - Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya oleh Anggota TNI Sertu Riza Pahlivi, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lenny mengajukan gugatan bersama dengan Eva Meliani Br Pasaribu, yang merupakan anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

Gugatan yang diajukan Lenny tersebut diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.

Pengacara pemohon, Sri Afrianis mengatakan, gugatan diajukan untuk uji materiil terhadap Pasal 9 Angka 1, Pasal 43 Ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

"Permohonan ini adalah perihal uji materil Pasal 9 Angka 1, Pasal 43 Ayat 3, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Sri dilihat Liputan6.com dalam siaran YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/1/2026).



Ia menjelaskan, pemohon pertama adalah ibu kandung dari MHS (15), korban meninggal dunia setelah dianiaya prajurit TNI aktif bernama Sertu Riza Pahlivi pada Mei 2024.

Setelah peristiwa tersebut, laporan awal dibuat ke Polsek Sunggal, namun kemudian dialihkan ke Denpom I-5 Bukit Barisan Medan karena pelaku merupakan anggota TNI.

Dalam proses peradilan militer, kata Sri terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 76C UU Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP. Namun, selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah ditahan dan tetap berdinas di satuannya.

“Meskipun didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, terdakwa tidak ditahan dan tetap berdinas di satuannya,” ungkap Sri.

Tak Beri Rasa Keadilan

Menurut ibu korban, Lenny Damanik proses peradilan tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

Auditor militer dinilai tidak sungguh-sungguh membuktikan dakwaannya, salah satunya dengan tidak menghadirkan saksi kunci yang menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan.

Terlebih, auditor militer hanya menuntut pidana penjara satu tahun, denda Rp500 juta subsider, tiga bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp12.777.100. Kemudian, majelis hakim peradilan juga menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 10 bulan penjara dan restitusi dengan nilai yang sama.

“Tuntutan ini tidak memberikan rasa keadilan, karena ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah 15 tahun penjara,” jelas Sri.

Selaku pemohon, ibu korban menilai bahwa kerugian yang dialaminya merupakan kerugian konstitusional, karena tidak memperoleh proses hukum yang independen dan bebas dari konflik kepentingan. Mengingat, seluruh aparat yang menangani perkara berasal dari institusi yang sama dengan terdakwa, yakni TNI.

Minta MK Kabulkan Permintaan

Selain itu, Sri juga menjelaskan kedudukan pemohon kedua, yakni Eva yang merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Rico tewas akibat pembakaran rumah yang diduga terkait aktivitas jurnalistik yang dilakukan korban, yakni pemberitaan praktik perjudian yang diduga melibatkan anggota TNI berinisial Koptu HB.

Awalnya, kepolisian menyatakan peristiwa tersebut sebagai kebakaran murni. Namun hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan laporan ke Dewan Pers mengungkap bahwa kebakaran tersebut disengaja dan melibatkan anggota TNI. Sri menyatakan, meski tiga warga sipil telah diproses dan dijatuhi hukuman, nama Koptu HB kerap disebut dalam persidangan, namun tidak pernah diproses secara hukum.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonan dengan menyatakan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

Kemudian Khusus Pasal 9 angka 1, pemohon meminta penafsiran ulang agar kewenangan peradilan militer dibatasi secara tegas hanya terhadap subjek tertentu sebagaimana diatur, termasuk prajurit dan pihak yang dipersamakan berdasarkan undang-undang atau keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman.

“Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tandasnya.

Laporan : Mintra

Editor : Andi Purba

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update