Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

DPR Satukan Pola Perampasan Aset dari Berbagai Aturan, Mulai KUHP-KUHAP Baru sampai UU Tipikor

Kamis, 15 Januari 2026 | 2:50:00 PM WIB Last Updated 2026-01-15T06:50:57Z

MEDIAINDONE SIA.asia, JAKARTABadan Keahlian DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan merangkum pola perampasan aset yang tersebar di berbagai undang-undang.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyebut selama ini pengaturan perampasan aset telah diatur dalam UU KUHP, UU KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga Narkotika.

“Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang yang intinya nanti kemudian kita akan lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” kata Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dalam KUHP dan KUHAP, kata dia, perampasan aset diatur dengan penegasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.


“Misalkan dalam KUHP dan KUHAP dinyatakan bahwa memang dalam konteks Pasal 118, 135, dan beberapa pasal berikutnya menegaskan perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim,” ungkapnya.

Pasal dalam KUHP dan KUHAP

Menurut Bayu, ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting yang disinkronkan dan diharmonisasikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset ini. "Ini kami menyinkronkan, mengharmonisasikan dengan KUHP dan KUHAP," ujar Bayu.

Bayu juga menyebutkan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan. Dalam UU tentang Narkotika, hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Di dalam Undang-Undang Narkotika pada intinya menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Laporan : Mintra

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update