MEDIAINDONESIA.asia, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, hingga Rabu (7/1/2026) ini belum melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan rekan-rekannya. Penundaan eksekusi ini terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah dijatuhkan pada Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa dasar untuk melakukan eksekusi adalah diterimanya surat salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Batam. “Belum (dieksekusi), salinan putusannya belum turun,” kata Priandi saat dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Priandi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk dapat mengeksekusi vonis kasasi tersebut. Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vaviennes Stuart Wattimena, membenarkan bahwa proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan sebelum salinan putusan diterima oleh semua pihak, termasuk terdakwa dan Kejaksaan.
Kronologi Putusan Kasasi dan Vonis Berat
Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang telah dikeluarkan pada 24 Oktober 2025. Putusan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memvonis Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, eks Kasubnit I Satresnarkoba Polresta Barelang, dengan pidana seumur hidup.
Selain itu, delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya divonis 20 tahun penjara. Mereka adalah Fadhillah, Ibnu Ma'ruf Rambe, Junaidi, Rahmadi, Jaka Surya, Arianto, Alex Chandra, dan Wan Rahmat Kurniawan. Kompol Satria Nanda beserta sembilan mantan anggotanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena menyisihkan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 kg. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengedar Aziz Martua Siregar dan Zulkarnain Harahap, guna kepentingan penyidikan dan ungkap kasus besar tangkapan narkoba.
Kendala Administratif dalam Eksekusi Putusan Hukum
Penundaan eksekusi ini sepenuhnya disebabkan oleh kendala administratif, yakni belum diterimanya salinan putusan kasasi secara resmi. Baik pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Batam menegaskan bahwa salinan putusan adalah dokumen krusial yang menjadi dasar hukum bagi eksekutor untuk menjalankan vonis.
Wattimena dari PN Batam menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengecekan terkait salinan putusan kasasi tersebut. “Nanti kami cek lagi (suratnya), kalau belum dieksekusi berarti belum turun salinannya,” ujarnya. Saat ini, Kompol Satria Nanda beserta sembilan mantan anggotanya masih menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Batam dengan status terdakwa, menunggu proses administrasi salinan putusan ini selesai.
Laporan : Sukri
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

