MEDIAINDONESIA.asia, SULSEL - Jajaran Polsek Tallo, Kota Makassar menggagalkan rencana tawuran antarwarga, Minggu (12/1/2026) malam. Polisi mengamankan dua remaja beserta sejumlah senjata rakitan, airsoft gun modifikasi, dan minuman keras (miras).
Patroli yang menyasar titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan itu membuahkan hasil di dua lokasi berbeda. Polisi membubarkan sekelompok remaja yang tengah nongkrong. Saat didekati, seorang remaja berinisial Y (18) berusaha melarikan diri dan membuang sebuah benda.
Petugas melakukan pengejaran dan menemukan satu pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi lengkap dengan lima butir peluru. Y pun langsung diamankan ke Mapolsek Tallo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di Jalan Kandea III Lorong 15, polisi mendapati seorang pemuda berinisial J alias Koslet (21) sedang merakit anak panah busur menggunakan mesin gerinda. Di lokasi tersebut, J juga diketahui tengah menggelar pesta minuman keras bersama sejumlah rekannya.
Polisi langsung membubarkan pesta tersebut dan memusnahkan miras di tempat. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah, ketapel, anak panah, satu unit mesin gerinda, serta kabel listrik yang diduga digunakan untuk merakit senjata tajam.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa salah satu pelaku mengaku kerap terlibat dalam perang kelompok di wilayah Tallo.
"Dari pengakuan pelaku, dia sering mengikuti perang kelompok di wilayah Tallo dengan lawan dari salah satu kampung, yakni Lembo," ujar Asfada kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Dia menjelaskan, senjata busur yang dibuat pelaku diklaim untuk berjaga-jaga saat terjadi bentrokan. Namun, polisi menilai tindakan tersebut sangat berbahaya, terlebih airsoft gun yang diamankan telah dimodifikasi.
"Yang mengkhawatirkan, airsoft gun tersebut sudah dimodifikasi sehingga daya tembaknya lebih kuat dari standar pabrikan. Ini sangat berpotensi membahayakan jika digunakan dalam bentrok," tegasnya.
Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tallo. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan di balik dugaan persiapan tawuran tersebut.
Terhadap para pelaku, polisi menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait kepemilikan dan perakitan senjata tajam serta senjata yang menyerupai senjata api untuk persiapan tindak kejahatan. Pelaku terancam pasal kepemilikan senjata ilegal dan/atau perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk mencegah tawuran serta menekan peredaran senjata rakitan di wilayah hukum Polsek Tallo demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Laporan : Dirta
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

