Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Heboh Struk 'Customer Copy' di Kawasan Pantai Selatan Gunungkidul, Bikin Wisatawan Resah

Senin, 05 Januari 2026 | 11:57:00 PM WIB Last Updated 2026-01-05T15:57:35Z

 

JAWA TENGAH, MEDIAINDONESIA.asia - Kabar tak sedap menerpa kawasan wisata pantai selatan Kabupaten Gunungkidul. Dugaan praktik penggunaan struk retribusi palsu oleh oknum petugas pemungut retribusi mencuat ke ruang publik dan menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan.

Kasus ini bermula dari unggahan seorang pengunjung pantai yang membagikan bukti pembayaran tiket masuk kawasan wisata melalui status WhatsApp. Dalam unggahan tersebut, pengunjung merasa telah membayar retribusi secara resmi saat melintas di Jalur Lintas Selatan (JLS). 

Perhatian tertuju pada detail tiket yang mencantumkan tulisan 'Customer Copy'. Tulisan itulah yang kemudian memicu dugaan bahwa tiket tersebut tidak sah dan tidak tercatat dalam sistem retribusi resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.


Menanggapi kabar tersebut, Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul mengimbau, wisatawan untuk lebih teliti saat menerima tiket masuk destinasi wisata, khususnya di kawasan selatan.

Sekretaris Disparekrafpora Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menegaskan bahwa tiket resmi tidak mencantumkan tulisan 'Customer Copy'. Ia menyebut, lembar cetakan seperti itu tidak tercatat dalam sistem dan berpotensi menyebabkan kebocoran retribusi daerah.

"Yang sah itu tidak ada tulisan Customer Copy. Kalau wisatawan menemukan tiket dengan tulisan tersebut, jangan diterima. Bisa langsung diadukan ke layanan aduan bupati agar segera ditindaklanjuti," kata Eko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/1/2026). 

Lakukan Rotasi

Eko mengakui pihaknya telah menerima laporan serupa sebelumnya dan langsung menindaklanjutinya. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah rotasi puluhan petugas penarik retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR), yang kini ditarik ke dinas.

Menurutnya, rotasi tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Gunungkidul sebagai bagian dari evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata. Pada tahun 2025, target PAD sebesar Rp33,5 miliar belum tercapai secara optimal, dengan realisasi baru mencapai Rp30,4 miliar.

"Rotasi ini dalam rangka penyegaran sumber daya manusia," ujar Eko.

Sementara itu, Eko juga menjelaskan bahwa untuk petugas pemungut retribusi di tingkat kalurahan, kewenangan sepenuhnya berada di masing-masing pemerintah kalurahan. Ia menambahkan, terdapat pengaturan khusus terkait jam malam penarikan retribusi yang dilakukan oleh petugas kalurahan.

Pemerintah daerah berharap pengawasan dapat diperketat, sementara wisatawan diminta lebih waspada demi menjaga transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata, yang selama ini menjadi andalan Gunungkidul.

Laporan : Wati

Editor : Pramono

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update