Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Kasus Korupsi Tambang PT Amin Kolaka: Rosalina Dewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 29 Januari 2026 | 8:04:00 PM WIB Last Updated 2026-01-29T12:04:31Z

MEDIAINDONESIA.asia, KOLAKA - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada seorang terdakwa kasus korupsi tambang PT Amin Kolaka, Rabu (28/1/2026). Wanita tersebut diketahui bernama Rosalina Dewi, ia didakwa sebagai pembagi dan penyalur uang koordinasi saat penjualan nikel ilegal di atas tanah milik negara.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Arya Putra Negara mengatakan, Rosalina dinyatakan bersalah dengan hukuman lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan Posalina Dewi bersalah dalam kasus dengan hukuman pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, mewajibkan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar," ujar Arya.

Diketahui, Posalina Dewi merupakan satu dari 9 orang terpidana korupsi, penjualan nikel secara ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia Kabupaten Kolaka. Ia bertugas sebagai penyalur uang koordinasi dari pemilik lahan ke penjual ore nikel hingga ke kepala Syahbandar Kolaka pada tahun 2023.



Posalina bertugas menyalurkan uang dari pembeli, direktur PT Amin, Direktur PT PCM dan hingga kepala Syahbandar. Mereka saat ini sudah divonis dan sisanya menunggu putusan.

Masalah muncul dan diungkap kejaksaan setelah ditemukan ternyata, perusahaan ini sudah dibekukan IUP nya oleh Bupati Kolaka sejak 2014. Namun, Posalina dan 8 orang lainnya masih berupaya melakukan pencurian ore nikel di dalamnya dan mengatur penjualan secara ilegal.

Setelah melalui beberapa kali persidangan sejak November 2025, Posalina Dewi awalnya dituntut JPU Kejati Sultra selama 5 tahun 6 bulan dengan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Tuntutan JPU lebih rendah setahun. Namun, jumlah uang pengganti yang dituntut JPU untuk dibayarkan ke negara tidak berubah usai putusan hakim.

JPU Kejati Sulawesi Tenggara M Yusran mengatakan, perkara Posalina Dewi merupakan terobosan hukum terbaru di Sulawesi Tenggara. Kata dia, ini kali pertama, Kejati Sultra mempidanakan kasus korupsi dalam areal pertambangan dalam tanah penguasaan negara.

"Sehingga, hal ini menjadi pembelajaran kedepannya bahwa, hasil tambang yang ada di dalam tanah negara bisa dibawa dalam undang undang tipikor ketika terjadi perbuatan menjual atau mengeluarkan secara ilegal," ujar JPU Kejati Sultra M Yusran, yang didampingi rekannya Ari Rahael.

M Yusran mengatakan, dari 9 orang terpidana, ada 8 orang yang masuk dalam kasus korupsi. Kedelapannya yakni, Halim Oentoro, Heru Prasetyo, Posalina Dewi dan Erik Sunaryo dan Muliadi, Ridam dan Asrianto Tukimin. Sedangkan sisanya yakni Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi, masuk dalam kasus suap.

Kronologi Kasus

Posalina Dewi, Secara berama-sama melaksanakan tindakan pidana korupsi terkait pengangkutan penjualan nikel menggunakan kuota RKAB PT Amin Tahun 2023. RKAB merupakan, jumlah kuota penjualan yang diberikan pemerintah kepada sebuah perusahaan setiap tahun.

RKAB sebanyak ini, oleh kesembilan terdakwa bersumber nikel dari wilayah IUP Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka. Namun, ternyata IUP PT PCM sudah dibekukan oleh Bupati Kolaka pada 2014.

Sehingga, PT PCM tidak lagi bisa melakukan eksplorasi penggalian nikel di wilayah Kolaka. Segala kegiatan mengolah dan menjual dinyatakan ilegal sejak dicabut.

Namun, kesembilan terdakwa mengatur agar nikel di wilayah PT PCM keluar dan dijual ke pabrik. Mereka bekerja sama dengan peran masing-masing. Sehingga, saat kasus ini dilaporkan dan dihitung oleh BPKP, negara mengalami rugi sebesar Rp233 miliar akibat aksi kesembilan terdakwa.

Kasus Korupsi Kedua di Area Tambang Setelah Harvey Moeis

Diketahui, kasus korupsi di PT AMIN Kolaka merupakan kasus korupsi kedua yang ditangani kejaksaan di Indonesia setelah Harvey Moeis di Bangka Belitung.

Diketahui, Harvey Moeis, yang menjabat sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dihukum 20 tahun penjara.

Ia melakukan kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk meraup keuntungan besar.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Minggu (29/12/2025).

Sebagai perwakilan PT RBT, Harvey Moeis berperan aktif membangun jaringan kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk dan para pemilik smelter. Harvey diduga bertindak sebagai penghubung utama yang mengoordinasikan proses transaksi keuangan serta pembagian keuntungan dari hasil tambang ilegal.

Untuk melancarkan aksinya, Harvey menginstruksikan para pemilik smelter agar mengalirkan dana ke beberapa rekening yang dikelola kelompoknya. Dana ini kemudian digunakan untuk membiayai operasional tambang ilegal sekaligus memperkaya diri dan rekan-rekannya. Perannya tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai eksekutor dalam mengatur strategi penyamaran aktivitas ilegal tersebut.

Modus yang diterapkan Harvey memperlihatkan bagaimana korupsi di sektor pertambangan dapat merusak sistem ekonomi dan menciptakan ketimpangan sosial. Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Laporan : Dio

Editor : Andi Purba

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update