MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTA - Kasus rasuah yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menetapkan Maidi dan dua orang lainnya sebagai tersangka, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan. Salah satunya rumah dinas Maidi.
“Penggeledahan berlangsung hingga malam hari (Rabu 21/1/2026)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dari penggeledahan tersebut, Budi mengungkap, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, ada juga uang yang turut disita.
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai," jelas Budi.
Budi menambahkan, hari ini pihaknya juga akan kembali menggeledah sejumlah lokasi di Madiun terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi tersebut. Namun dikarenakan penindakan masih berlangsung, Budi belum mau mendetailkan lebih lanjut.
"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung hari ini," Budi menutup.
Maidi Kena OTT 19 Januari 2026
Sebagai informasi, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Maidi Diduga Nikmati Rp 2,25 Miliar
KPK menduga Maidi menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 2,25 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Dugaan itu terjadi sejak periode 2019–2024 dan berlanjut pada masa jabatan 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, kata Asep, Maidi diduga menerima Rp 200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar. Sementara itu, pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.
Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp 350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” katanya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/1/2026).
Dengan demikian, bila Rp 1,1 miliar ditambah dengan Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, maka jumlahnya menjadi Rp 2,25 miliar.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

