Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

KSPI Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jawa Barat ke PTUN

Minggu, 18 Januari 2026 | 6:27:00 PM WIB Last Updated 2026-01-18T10:27:45Z

MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTA KSPI bersama Partai Buruh memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Gugatan tersebut akan diajukan ke PTUN Jakarta untuk UMP DKI Jakarta 2026 dan ke PTUN Bandung untuk UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan langkah hukum ini ditempuh setelah surat keberatan buruh dan serikat buruh tidak mendapat tanggapan dari Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat. Pengajuan surat keberatan disebut sebagai tahapan sebelum gugatan ke PTUN dilakukan.

“Sampai hari ini tidak ada jawaban, dengan demikian maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (18/1/2026).

Untuk DKI Jakarta, gugatan diajukan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan. KSPI dan Partai Buruh meminta agar nilai UMP tersebut diubah menjadi Rp 5,89 juta per bulan sesuai kebutuhan hidup layak. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke PTUN Jakarta.


Sementara itu, untuk Jawa Barat, KSPI dan Partai Buruh akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota. Dalam gugatan tersebut, buruh meminta agar keputusan gubernur dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.

“Minggu depan masuk gugatan ke PTUN di Bandung,” ujar Said Iqbal.

Selain UMP DKI dan UMSK Jawa Barat, KSPI dan Partai Buruh juga menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang hingga kini belum ditetapkan.

KSPI Kritik Upah Minimum Sektoral Jawa Barat

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat melanggar ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Revisi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat disebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Said Iqbal, perubahan UMSK di 19 kabupaten/kota justru memperparah ketidakadilan struktur upah. Alih-alih memperbaiki kesejahteraan buruh, kebijakan tersebut dinilai menciptakan kekacauan baru di sektor industri.

"Terhadap UMSK Jawa Barat memang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah merevisi UMSK 19 Kabupaten Kota se-Jawa Barat. Tapi revisi UMSK Jawa Barat tersebut makin ancur, makin merugikan buruh," kata Said dalam Konferensi Pers, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pengaturan UMSK seharusnya mengacu pada koridor hukum yang jelas, bukan berdasarkan pendekatan subjektif. Jika dibiarkan, pelanggaran aturan ini berpotensi memicu konflik industrial yang lebih luas di Jawa Barat.

"Dedi Mulyadi merubah revisi UMSK Jawa Barat itu sepertinya hanya untuk main-main memancing emosi buruh," ujarnya.

PP Pengupahan Disebut Diabaikan dalam Revisi UMSK

KSPI menyoroti, revisi UMSK Jawa Barat bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut, mekanisme penetapan upah sektoral memiliki batasan dan formula yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.

Said Iqbal menyebut penggunaan indeks dan penentuan sektor dalam UMSK hasil revisi tidak konsisten dan tidak rasional. Bahkan, terdapat sektor industri kecil seperti pabrik kecap dan roti yang memperoleh upah lebih tinggi dibanding perusahaan multinasional berskala besar.

"Di dalam revisi UMSK Kabupaten Kota se-Jawa Barat tersebut misalnya memuat pabrik kecap dan roti upahnya mendekati Rp 6 juta. Tapi pabrik elektronik multinasional company seperti Samsung, seperti mungkin EPSON, Panasonic, upahnya lebih rendah daripada pabrik kecap, gak masuk akal," ujarnya.

Laporan : Mirna

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update