Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Pemkab Bekasi Ambil Langkah ke Pengembang Perumahan, Menyikapi Banjir Tak Kunjung Hilang

Selasa, 27 Januari 2026 | 8:08:00 AM WIB Last Updated 2026-01-27T00:33:19Z

MEDIAINDONESIA.asia, BEKASIPlt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pihaknya menghentikan sementara aktivitas pengembangan pembangunan perumahan di wilayah rawan wanjir. 

Menurut dia, pihak pengusaha harus mampu menuntaskan persoalan banjir.

"Yang berizin saja, kalau perumahan itu masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjir dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin, pasti kami stop," kata dia di Cikarang, Senin (26/1/2026).

Asep menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai respons atas maraknya kawasan perumahan yang menjadi langganan banjir, sekaligus mencegah dampak lebih luas akibat pembangunan tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan.

Menurut dia, banjir di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari faktor ketidakteraturan tata ruang sejak awal pembangunan perumahan.

Di mana, sebanyak 85 persen kawasan perumahan yang tersebar di 51 desa dengan total 216 titik teridentifikasi sebagai wilayah langganan banjir.



"Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika Sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal," ungkap Asep.

Pemkab Bekasi tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap penyebab banjir, baik disebabkan kondisi sungai, alih fungsi lahan maupun sistem drainase di kawasan perumahan.

Akan Panggil Para Pengembang

Asep mengaku akan memanggil para pengembang perumahan untuk dimintai komitmen menyelesaikan persoalan banjir di wilayah masing-masing sebagai bentuk penegakan tanggung jawab.

"Hari ini saya sudah mulai panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjir. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum masalah banjir diselesaikan," kata dia.

Asep juga menegaskan perumahan yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas kepada pemerintah daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir.

"Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal. Kalau fasos-fasum di perumahan belum diserahkan ke pemda, itu tanggung jawab pengembang," kata dia.

Laporan : Ode

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update