Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Perempuan Pelatih Taekwondo Dibebaskan Taliban Usai Ditahan 13 Hari

Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:30:00 AM WIB Last Updated 2026-01-24T02:30:00Z

MEDIAINDONESIA.asia, KABULSeorang perempuan Afghanistan yang berprofesi sebagai pelatih taekwondo  bernama Khadija Ahmadzada dilaporkan telah dibebaskan setelah menjalani penahanan selama 13 hari. Pembebasan tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara Mahkamah Agung Taliban.

Khadija ditahan karena dianggap melanggar aturan terkait pusat kebugaran olahraga perempuan. Demikian sebagaimana disampaikan juru bicara Kementerian Amar Makruf dan Nahi Mungkar Taliban kepada BBC. Ia diketahui mengelola sebuah tempat latihan taekwondo untuk anak perempuan.

Sejak Taliban kembali berkuasa pada 2021, klub olahraga ditutup bagi perempuan. Saat itu, Taliban menyatakan bahwa klub olahraga untuk perempuan akan dibuka kembali setelah tercipta lingkungan yang aman yang tidak bertentangan dengan penafsiran ketat hukum Islam versi mereka. Namun, hingga Januari 2026, tidak ada satu pun klub olahraga yang dibuka kembali dan perempuan masih dilarang berkompetisi dalam bidang olahraga.



Penutupan klub olahraga ini merupakan bagian dari serangkaian kebijakan yang diberlakukan Taliban sejak 2021, yang membatasi hak perempuan dalam pendidikan dan pekerjaan, serta menerapkan aturan ketat terkait pakaian.

Menurut keterangan juru bicara Kementerian Amar Makruf dan Nahi Mungkar, Khadija, yang tinggal di dekat Kota Herat di wilayah barat Afghanistan, ditahan bersama sejumlah orang lainnya setelah petugas menemukan adanya pelanggaran. Ia dituduh tidak mengenakan hijab yang sesuai, memutar musik, serta membiarkan adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan di dalam tempat latihan yang dikelolanya. Atas tuduhan tersebut, ia dijatuhi hukuman 13 hari penjara. Juru bicara itu juga menyebutkan bahwa Khadija sebelumnya telah menerima beberapa kali peringatan.

Kasus tersebut kemudian dirujuk ke Mahkamah Agung Taliban, yang pada Kamis (22/1), mengumumkan bahwa Khadija akan dibebaskan. Hingga kini, belum diketahui secara pasti keberadaannya setelah dibebaskan.

Penahanan Khadija memicu kecaman luas di media sosial dan menarik perhatian Richard Bennett, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk hak asasi manusia di Afghanistan. Melalui unggahan daring, Bennett menyerukan pembebasan segera terhadap Khadija.

Dalam pernyataannya, Bennett juga menyoroti kasus jurnalis perempuan bernama Nazira Rashidi yang ditahan di Kota Kunduz, Afghanistan utara, pada akhir Desember lalu. Menurut laporan media lokal, juru bicara Taliban membantah bahwa penahanan Rashidi berkaitan dengan pekerjaannya sebagai jurnalis.

Kontributor : Rahman

Editor : Andi Purba

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update