Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Polres Flores Timur Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Larantuka, Pasutri Perekrut PMI Ilegal Ditangkap

Kamis, 29 Januari 2026 | 9:10:00 AM WIB Last Updated 2026-01-29T01:10:44Z

MEDIAINDONESIA.asia, NTTPolres Flores Timur (Flotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua perekrut berinisial ENB dan MNH. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado, mengatakan kedua pelaku merekrut tujuh korban dengan janji bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.

Perekrutan tersebut dilakukan secara perorangan dan tidak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) serta tanpa melibatkan perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi.

Korban juga tidak diberikan perjanjian kerja tertulis maupun penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai asisten rumah tangga (ART).

Tujuh korban itu berhasil diamankan saat diberangkatkan menuju Surabaya melalui pelabuhan laut Larantuka menggunakan transportasi laut KM Tidar.



Korban Diminta KTP hingga Akte Nikah

Sebelum keberangkatan, korban diminta menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Akte Nikah dan/atau dokumen lainnya dengan alasan pengurusan administrasi kerja.

"Tujuh korban ini semuanya perempuan. Keberangkatan mereka difasilitasi oleh ENB dan istrinya MNH," ungkapnya, Rabu (28/1/2026).

Dari tujuh korban, empat di antaranya rencananya dikirim ke Malaysia dan tiga lainnya hendak dikirim ke Brunei Darussalam.

"Kasus ini masih berproses dan pengumpulan alat bukti. Jika terbukti maka diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Laporan : Wulan

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update