![]() |
| Kepala Dispermades Pati Tri Hayama usai diperiksa KPK di Mapolresta Pati. |
Untuk melengkapi keterangan dan membuat terang benderang kasus yang mengejutkan masyarakat itu, sejumlah pejabat di Kabupaten Pati diundang kembali oleh komisi antirasuah.
Dari informasi yang diterima Liputan6, sejumlah pejabat dihadirkan sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti kasus tersebut.
Mereka menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK pada Rabu (28/1/2026). Rangkaian pemeriksaan dilakukan di sejumlah ruangan Mapolres Pati.
Diketahui setidaknya ada 10 orang yang diperiksa KPK. Mereka di antaranya adalah Ajudan Bupati Pati nonaktif Sudewo, Wisnu Agus Nugroho dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama.
Kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Sejumlah saksi yang diperiksa KPK hari ini di antaranya Tri Hariyama selaku Kepala Dispermades Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati dan Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan.
Selanjutnya ada nama Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu.
Kemudian Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo, Pramono selaku Kepala Desa Semampir, Mudasir selaku swasta dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.
Diperiksa KPK Selama 6 Jam
Sementara itu, Kepala Dispermades Pati, Tri Hariyama, mengaku telah diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mapolresta Pati selama hampir 6 jam.
Menurut Tri Hariyama, undangan pemeriksaan dari KPK telah diterimanya pada Selasa (27/1/2026) malam. Ia diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 16.00 WIB.
Tri Hayama pun membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Sedangkan materi pemeriksaan yakni seputar proses pengisian perangkat desa (Perades) yang disinyalir bermasalah oleh KPK.
Tri dengan tenang menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik KPK yang menyoroti tahapan, mekanisme serta regulasi dalam seleksi Perades yang direncanakan pada Maret 2026 mendatang.
"Intinya masih seputar pengisian perangkat desa, termasuk soal regulasi yang saat itu belum ada dan belum berjalan," tukas mantan Kepala Dinas Perhubungan Pati ini kepada wartawan di Mapolresta Pati.
Tri mengungkapkan dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sela dua kali. Sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pati pada Rabu (28/1/2026), ia juga sempat diperiksa di kantor Dispermades Pati beberapa waktu lalu.
Agenda pemeriksaan Tri Hayama di kantor Dispermades Pati, selang sehari usai Bupati Pati nonaktif Sudewo terjaring OTT KPK. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan berkas administrasi berkaitan dengan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan hari ini, Tri Hayama juga sempat bertemu dengan sejumlah kepala desa. Mereka juga diundang bersamaan untuk menjalani pemeriksaan KPK di Mapolresta Pati.
Namun Tri Hariyama mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah kepala desa yang diperiksa.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus jual beli jabatan dalam seleksi Perades di 601 desa di Pati.
Selain Bupati nonaktif Sudewo, tiga orang lainnya yang menjadi tersangka yaitu Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Tersangka lainnya yakni Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Laporan : Wati
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

