Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Reskrim Polres Banggai Tahap II Kasus Penggelapan Sound System

Senin, 05 Januari 2026 | 11:33:00 PM WIB Last Updated 2026-01-05T15:33:06Z

 

SULTENG, MEDIAINDONESIA.asia - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai melalui Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penggelapan Jumat (2/1).

Kasat Reskrim AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka ini diterima oleh Jaksa Septian Dwi Riaji,” ujarnya. 

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial AO (37), warga Jalan Samratulangi Kelurahan Soho, Luwuk dan Korban Arfan Labani (41) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karaton

Kasus tersebut berawal saat keduannya terlibat kerjasama sejak tahun 2022. Dimana korban menyerahkan peralatan sound system kepada tersangka sampai adanya kabar bahwa alat itu telah digadaikan. 

Lanjut Kasat menjelaskan bahwa alat sound system tersebut berupa POWER, WISDOM, MIC HUPER, MIC WISDOM, MIC QA 260 MERAH, SNEK KABEL 50 M 24 ACH, SPEKER LOW RDW 1885 4 BH, MIXER, ZETAPRO 12CHANEL, HUPER JS 8, 1 RECEIVER MIC EAR PHONE, KABEL INDUK 4X2, 5 KAWAT TEMBAGA 50 METER 2 BUAH.

"Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 Juta," sebutnya.

AKP Arifin menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Banggai dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : Dio

Editor : Pramono

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update