MEDIAINDONESIA.asia, JAWA TENGAH - BU (57), pria di Kabupaten Pati berusaha mengedarkan puluhan paket sabut di tengah bencana banjir. Dia mencoba memanfaatkan situasi personel Kepolisian yang sibuk menangani banjir.
Pelaku akhirnya diringkus saat meletakkan paket sabu sabu di lokasi jalan ruas Pati-Tayu tepatnya di Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati.
“Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan (pelaku BU), kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pati Kompol Agus Budi Yuwono, Selasa (27/1/2026).
Agus menceritakan, petugas membuntuti jejak dan gerak gerik pelaku usai menerima informasi dari warga.
Setelah memastikan ciri pelaku, pelaku disergap polisi saat hendak melakukan transaksi terlarang. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah.
Aparat juga menyita handphone yang digunakan tersangka untuk memuluskan berkomunikasi dengan jaringan pembeli maupun pemasok.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan siap diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Laporan : Wati
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

