Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Simpan Sabu di Lemari Mertua, Kurir Antarprovinsi Dibekuk Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 | 9:19:00 AM WIB Last Updated 2026-01-15T01:19:53Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SULSELJajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang rencananya dikirim dari Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengatakan, sabu yang diamankan memiliki nilai ekonomis hingga miliaran rupiah.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur, dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar," ujar Edy Sabhara, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap masing-masing SY alias AO (42) warga Kabupaten Pinrang, AL (38) warga Kalimantan Timur, HY (38) warga Kota Parepare, serta SH alias AC (29) warga Kabupaten Sidrap.



Mantan Kanit Resmob Polda Sulsel itu menerangkan, pengungkapan rencana pengiriman sabu ke Kaltim ini berawal dari penangkapan dua tersangka, SY dan AL, di Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Senin, 29 Desember 2025.

"Saat itu, kami mengamankan SY dan AL dengan barang bukti satu sachet plastik sedang dan satu sachet kecil berisi sabu seberat 7,5 gram," jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka SY mengaku masih menyimpan sabu dalam jumlah besar yang dipersiapkan untuk dikirim ke Kalimantan Timur. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tiga bungkus besar sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian rumah mertuanya.

"Total sabu yang kami amankan dari lokasi tersebut sebanyak 3 kilogram. Jika digabung dengan barang bukti awal, totalnya 3,2 kilogram," imbuh Edy.

Kepada penyidik, SY juga mengaku memperoleh sabu itu dari Kabupaten Sidrap melalui seseorang yang tidak dikenalnya. Seluruh komunikasi terkait pengiriman sabu dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Dua Orang Buron

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, SY diperintah oleh seseorang berinisial G untuk membawa sabu tersebut ke Pelabuhan Parepare, sebelum dikirim ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi kemudian menangkap HY alias AP di Kampung Ruba’e, Kabupaten Pinrang. HY diketahui merupakan orang suruhan pelaku G yang datang dari Parepare untuk mengambil sabu yang akan dikirim ke Kaltim.

Tak berhenti di situ, pada 8 Januari 2026, polisi kembali menangkap SH alias AC di Kecamatan Tiroang. SH diketahui merupakan suruhan pelaku lain berinisial N yang berasal dari Kabupaten Sidrap.

"Saat ini masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni pelaku G dan N, yang berperan sebagai pengendali pengiriman sabu tersebut," tegas Kapolres.

Jaringan Narkotika Internasional

Edy menilai jaringan peredaran narkotika ini tergolong rapi dan terorganisir. Para pengendali tidak pernah bertemu langsung dengan kurir yang membawa sabu.

"Pelaku G mengontrol pengiriman dari jarak jauh dengan menggunakan nomor telepon yang terus berganti-ganti," jelasnya.

Transaksi dilakukan pada malam hari dengan sistem tempel, yakni sabu diletakkan di lokasi tertentu sesuai arahan melalui WhatsApp. Barang haram tersebut disamarkan dalam bungkusan teh China, sementara pembayaran dilakukan melalui sistem transfer.

"Dengan pola dan jalur distribusi seperti ini, jaringan pelaku diduga kuat merupakan jaringan narkotika internasional," tambah Edy.

Selain sabu, polisi turut mengamankan lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, dan satu kantong plastik hitam yang diduga berkaitan dengan rencana pengiriman sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,"kata dia.

Laporan : Dirta

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update