MEDIAINDONESIA.asia, MEDAN - Sistem pengamanan tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjadi sorotan, usai seorang terdakwa kasus narkoba jenis ganja skala besar bernama Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan kabur. Dirinya kabur usai menjalani persidangan agenda pledoi (pembelaan), Selasa (27/1/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kaburnya terdakwa yang terancam hukuman mati ini memicu tanda tanya besar terkait prosedur pengawalan tahanan selama proses persidangan berlangsung.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (28/1/2026), menyebutkan bahwa pelarian Syalihin diduga kuat telah direncanakan secara rapi.
Memanfaatkan kelengahan petugas, warga Gayo Lues, Aceh ini langsung menuju area parkir dan kabur menggunakan sepeda motor yang disinyalir sudah disiapkan oleh pihak lain (standby).
Syalihin merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam kasus kepemilikan 214 kilogram ganja yang diungkap oleh BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu.
Mengingat jumlah barang bukti yang fantastis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang sebelumnya telah menuntut Syalihin dengan pidana mati.
Insiden ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai sistem pengawalan di PN Lubuk Pakam.
Diketahui, proses pemindahan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) ke pengadilan selama ini hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan tanpa melibatkan personel kepolisian atau pihak keamanan tambahan.
Padahal, jumlah terdakwa yang menjalani persidangan setiap harinya sangat banyak, sehingga menciptakan celah kerawanan bagi tahanan kelas kakap dengan risiko pelarian tinggi seperti Syalihin.
Pengejaran Intensif Dilakukan
Merespons kejadian memalukan tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan penyekatan di berbagai titik.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai penangkapan kembali sang gembong ganja tersebut.
Kasus ini kini menjadi bahan evaluasi serius bagi kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang, terutama dalam hal pengawasan tahanan dengan profil risiko tinggi di lingkungan pengadilan.
Laporan : Subari
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

