PARE PARE, MEDIAINDONESIA.asia - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Mustabahuddin (43) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare usai mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik warga di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci yang masih melekat di kendaraan.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda membenarkan hal tersebut. Diamengatakan, pelaku diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, setelah tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta STNK milik korban,” kata AKBP Indra Waspada Yuda, Minggu (4/1/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, di Jalan Andi Makkasau, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang. Korban diketahui bernama Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta.
Motor Disimpan Pelaku
Lebih jauh, Indra menjelaskan, motor korban awalnya digunakan oleh temannya untuk berolahraga, kemudian diparkir di depan toko. Namun, kunci motor lupa dicabut saat saksi masuk ke dalam rumah.
“Saat korban hendak menggunakan kembali motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/446/XII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel, Tim Resmob yang dipimpin IPDA Paramudya Fitransyah bergerak melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Bacukiki.
Pelaku akhirnya ditangkap di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku mengambil motor karena kunci masih melekat, lalu disimpan di rumah temannya dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kapolres.
Laporan : Dirta
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

