Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Tokoh Banten Abah Entus Jempol Jadi Tersangka Penipuan Akpol, Penangkapan Dramatis Kejar-kejaran Mobil di Jalan

Kamis, 15 Januari 2026 | 7:20:00 PM WIB Last Updated 2026-01-16T12:25:50Z

MEDIAINDONESIA.asia, BANTENSalah satu tokoh di Kenadziran Kesultanan Banten ditetapkan tersangka penipuan penerimaan taruna akademi kepolisian (Akpol). Pelaku berinisial NR (54) alias Abah Entus Jempol, yang menipu korbannya sebesar Rp1 miliar.

"Setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol," ujar Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, Kamis, (15/01/2026).

Peristiwa berawal pada Maret 2025, korban berinisial LS berniat mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri. Dua orang berinisial AR dan HY mengenalkan korban dengan tersangka NR alias Abah Entus Jempol. 

Ntus Jempol menjanjikan bisa membantu anak korban lolos Akpol dengan biaya Rp 1 miliar. Korban percaya dan membayarkan uang yang diminta. Seluruh proses seleksi diikuti seperti biasanya. Namun saat pengumuman, sang anak ternyata tidak lulus.


"Saat korban meminta pengembalian uang, diketahui bahwa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Kesal ditipu Abah Entus Jempol, korban melaporkan hal itu ke Polda Banten. Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tersangka tidak pernah hadir. 

Hingga pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan upaya paksa membawa pelaku ke Polda Banten untuk dimintai keterangan. Lagi-lagi, Entus Jempol meminta kelonggaran waktu, dengan alasan mau mengantarkan istrinya.

Kabur, Penangkapan Dilakukan Dramatis

 

Setelah itu, tersangka kabur ke wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Proses penangkapan berlangsung dramatis karena terjadi kejar-kejaran mobil di jalan raya hingga ke Gerbang Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil menyalip mobil yang dikendarai Entus Jempol, dalam kondisi terdesak, tersangka menabrak kendaraan polisi hingga ringsek.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," tuturnya.

Laporan : Suryana

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update